Terkini, Makassar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di salah satu rumah mewah, di Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar, Kamis 16 Mei 2024.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rumah yang digeledah milik adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo.
“Iya benar masih berlangsung dan akan disampaikan updatenya nnti setelah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Berdasarkan pantauan Terkini.id di lokasi, saat pengeledahan berlangsung, dijaga ketat polisi bersenjata. Di pelataran rumah berlantai dua itu, terlihat beberapa orang yang menggunakan rompi bertuliskan KPK keluar masuk rumah.
Terlihat juga tiga unit mobil terparkir di halam rumah, yaitu, mobil Nisan berwarna merah, Mobil Toyota Vellfire putih dan mobil Toyota Inova hitam.
- Buku Bahasa Makassar Karya Prof Kembong Guru Besar FBS UNM, Resmi Diterbitkan Yudhistira
- 30.369 Peminat SNBT 2026, Plt Rektor UNM Ingatkan Waspada Joki dan Penipuan
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, di mana keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
