Dana tersebut diduga dihimpun dari calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan atau berangkat tanpa antrean resmi sesuai daftar tunggu nasional.
Para calon jemaah disebut diminta membayar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 per orang untuk memperoleh kuota haji khusus atau percepatan keberangkatan.
Meski demikian, KPK menyebut bahwa anggota pansus diduga tidak menerima atau telah mengembalikan uang tersebut. Namun, penyidik tetap menelusuri aliran dana untuk memastikan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggung jawab.
Dugaan Manipulasi Kuota Haji
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memanipulasi komposisi pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, komposisi kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
- PSMTI Sulsel Apresiasi Cathlyn Yvaine Lesmana dan Seluruh Calon Paskibraka Terpilih 2026
- Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Semarak Hari Bhayangkara ke-80
- Wakil Ketua DPRD HAR: Pemimpin Harus Menjadi Teladan untuk Mewujudkan Gowa yang Maju dan Berintegritas
- Pegadaian Area Makassar 2 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Bagikan Sembako untuk Masyarakat Gowa
- Libur Sekolah, Asmo Sulsel Ingatkan Orang Tua Utamakan Keselamatan Saat Membonceng Anak
Perubahan komposisi kuota tersebut diduga dimanfaatkan untuk praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan pribadi bagi pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai merugikan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu antrean bertahun-tahun.
KPK juga menyebut bahwa meskipun sempat ada pengembalian sebagian dana saat isu pembentukan Pansus Haji DPR mencuat, hal tersebut tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukum telah terjadi dan menimbulkan kerugian negara.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp 622 miliar.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
