Bahar Smith Jadi Tersangka, Menteri Agama Yaqut Dukung Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Bahar Smith Jadi Tersangka, Menteri Agama Yaqut Dukung Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

R
Muhsin Hidayat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Berarti semua orang harus mematuhi segala peraturan yang ada di Indonesia.

“Negara ini negara hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus diadili. Tidak pandang bulu,” ucap Yaqut Rabu 5 Januari 2022.

Jika ada yang melanggar maka sudah sewajarnya polri menindak tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Olehnya itu pria yang menjabat Menteri Agama ini mendukung upaya kepolisian menangkap dan menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Saya mendukung apa yang dilakukan Polri terhadap Bahar Smith,” kata Yaqut dilansir dari CNN Indonesia.

Baca Juga

Polda Jabar saat ini tengah menahan Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 4 Januari 2022 dini hari kemarin.

Sementara pendamping hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta telah mengajukan penangguhan penahanan kepada kliennya. Menurutnya Bahar selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dia hadapi.

“Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi,” ucap Ichwan Selasa 4 Januari 2022.

Kombes Arief Rachman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk mendukung status Bahar.

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ucap Kombes Arif Rahman dilansir dari terkini.id.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.