Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar membuka rekrutmen calon Penyelanggara Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan di Kota Makassar.
Pendaftaran dibuka pada 18 sampai 24 Januari 2020. Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online, calon pendaftar dapat mengunjungi website http://regppk.kota-makassar.kpu.go.id.
“Jadi pendaftaran hanya dibuka secara online,” kata Endang Sari pada konferensi pers, di Kantor KPU Makassar, Rabu 15 Januari 2020.
Endang menambahkan, KPU Makassar menerapkan sistem online dalam hal rekrutmen calon PPK, agar semua calon yang lolos nantinya harus menguasai bidang IT. Sebab pihak KPU tak ingin mengulang kesalahan pada Pemilu sebelumnya.
“Pada Pemilu sebelumnya, KPU Makassar itu lambat mengupload hasil rekap, sehingga mempengaruhi hasil perhitungan nasional. Setelah ditelusuri di lapangan, ternyata penyelanggaranya gaptek IT. Makanya kita ingin semua penyelanggara tidak boleh gaptek IT,” ujarnya.
- KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
- Partisipasi Pilkada Makassar: Target Ambisius, Realita yang Masih Jauh
- Makassar Tetapkan Pemimpin Baru: Pasangan "MULIA" Pimpin Kota Selama Lima Tahun ke Depan
- Kendala Rekapitulasi Suara di Makassar: 5.000 Surat Suara Tidak Sah Dipertanyakan
- Warga Makassar Tak Dapat Undangan Mencoblos di TPS, Cukup Tunjukkan e-KTP
Syarat untuk mendaftar adalah warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan tidak pernah terlibat dalam tim pemenangan kandidat Pemilu.
“Kami berharap PPK yang lolos nantinya dapat bekerja profesional, berintegritas dan independensi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
