Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan aplikasi Japri Ka (Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat), di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Minggu 16 Agustus 2020.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aplikasi Japri Ka diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
“Aplikasi Jappri Ka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pada Pilwali Makassar,” kata Farid saat membuka acara peluncuran aplikasi Japri ka.
Masyarakat bisa mengirim dokumen bukti pelanggaran ke website kota-makassar.kpu.go.id/web/japri-ka/.
“Jadi masyarakat tidak lagi repot repot ke Kantor KPU untuk melaporkan pelanggaran, tapi bisa melalui aplikasi Japri ka, bisa juga telpon, media sosial dan email,” ungkapnya.
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dukung Sidak Pemkot Makassar, Pastikan LPG 3 Kg Tersedia di Pangkalan Resmi
- Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Makassar Munafri Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
- Bupati Jeneponto Resmikan Layanan Cathlab di RSUD Lanto Daeng Pasewang
- Hingga September 2026, PSU 221 Perumahan di Makassar Capai Rp6,93 Triliun
- Maulid Akbar Thopoles Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Masyarakat Suppa Berkumpul di Parepare
Farid menambahkan, Aplikasi Japri Ka bukan bertujuan untuk memata-matai penyalanggara dan stake holder.
“Ini untuk memastikan bahwa semua tahapan yang dijalankan oleh teman teman KPU itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
