Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan aplikasi Japri Ka (Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat), di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Minggu 16 Agustus 2020.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aplikasi Japri Ka diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
“Aplikasi Jappri Ka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pada Pilwali Makassar,” kata Farid saat membuka acara peluncuran aplikasi Japri ka.
Masyarakat bisa mengirim dokumen bukti pelanggaran ke website kota-makassar.kpu.go.id/web/japri-ka/.
“Jadi masyarakat tidak lagi repot repot ke Kantor KPU untuk melaporkan pelanggaran, tapi bisa melalui aplikasi Japri ka, bisa juga telpon, media sosial dan email,” ungkapnya.
- Atasi Stunting, Wakil Bupati Sidrap Tekankan Orang Tua Selektif dan Perhatikan Asupan Gizi Anak
- Temukan Ayam Tak Segar dan Masakan Kurang Matang, Andi Nirawati Minta Prosedur MBG Diperketat
- Rumah Quran di Maros Besarkan Bayi Selama 8 Bulan, Bantah Tudingan Menahan Anak Orang
- Bupati Sidrap Nyatakan Dukungan Penuh Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan
- Gubernur Andi Sudirman Beberkan Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 6,88 Persen Hasil Kerja Bersama
Farid menambahkan, Aplikasi Japri Ka bukan bertujuan untuk memata-matai penyalanggara dan stake holder.
“Ini untuk memastikan bahwa semua tahapan yang dijalankan oleh teman teman KPU itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
