Terkini.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar meluncurkan aplikasi Japri Ka (Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat), di Hotel Four Poin by Sheraton Makassar, Minggu 16 Agustus 2020.
Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan, aplikasi Japri Ka diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
“Aplikasi Jappri Ka ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pada Pilwali Makassar,” kata Farid saat membuka acara peluncuran aplikasi Japri ka.
Masyarakat bisa mengirim dokumen bukti pelanggaran ke website kota-makassar.kpu.go.id/web/japri-ka/.
“Jadi masyarakat tidak lagi repot repot ke Kantor KPU untuk melaporkan pelanggaran, tapi bisa melalui aplikasi Japri ka, bisa juga telpon, media sosial dan email,” ungkapnya.
- Telkomsel Siap Optimalkan Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz Hasil Alokasi Kemkomdigi
- Pelindo Dorong Tarif Jasa Pemanduan dan Penundaan yang Transparan dan Berkelanjutan
- Andra 09 Juara Umum Kejurprov Mini4WD Sulsel 2025, Dukung Penuh Haji Najmuddin Sebagai Calon Ketua IMI Sulsel
- Didukung BI Sulsel, OSP Farm Ekspor 10,2 Ton Kemiri ke Arab Saudi
- Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali, Nilai Tambah Terdongkrak Melalui Praktik Berkelanjutan
Farid menambahkan, Aplikasi Japri Ka bukan bertujuan untuk memata-matai penyalanggara dan stake holder.
“Ini untuk memastikan bahwa semua tahapan yang dijalankan oleh teman teman KPU itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
