Terkini.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep akan membuka pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati-Calon Wakil Bupati pada Jumat 4 September 2020 mendatang.
Pendaftaran untuk paslon tersebut dibuka selama tiga hari, yakni 4 hingga 6 (Jumat-Sabtu) September 2020.
Informasi itu disampaikan lewat pengumuman KPU Pangkep nomor 286/PL.02.2-Pu/7310/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2020.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan dengan ketentuan sebagai berikut,” tulis surat pengumuman KPU yang diterima terkini.id.
Syarat Pencalonan
- Ribuan Alumni Perikanan Unhas Siap Berkumpul, Diramaikan Pameran UMKM
- Sensasi Bersantap di Ketinggian, Dome Baru Hyatt Place Makassar Tawarkan Pengalaman Premium
- Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
- Sinergi TNI dan Masyarakat Percepat Akses Vital Penghubung Desa di Jeneponto
- Bank Indonesia Gelar Kembali South Sulawesi Investment Challenge di 2026, untuk Penguatan Investasi Berkelanjutan
KPU menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi paslon, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 373/PL.02.2-Kpt/7310/KPUKab/VII/2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Jumlah Kursi Partai Politik sebagai Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene
dan Kepulauan:
1. Memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan atau sebanyak 7 (tujuh) kursi atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2019, atau sebanyak 47.305 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima) suara.
2. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Waktu dan Tempat Penyerahan
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020 dengan rincian sebagai
berikut:
Hari / Tanggal: Jum’at – Sabtu, 4-5 September 2020
Pukul: 08.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA
Hari / Tanggal: Minggu, 6 September 2020
Pukul: 08.00 WITA sampai dengan 24.00 WITA
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Jl. Daeng Bonto No. 4, Kel. Tumampua, Kec. Pangkajene.
Imbauan KPU Pangkep
1. Untuk Ketertiban pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon agar Tim Kampanye/Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon memberitahukan kepada KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan pendaftaran pasangan calon.
2. Formulir-formulir pendaftaran Pasangan Calon dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 dapat diunduh pada laman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan alamat kpu-pangkepkab.go.id
3. Dokumen Pencalonan (Formulir-formulir dan Foto Pasangan Calon) dibuat Hardcopy dan Softcopy untuk diupload dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
4. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Rosmawaty, HP/WA. 0811421205, Sdr. Ridwan, HP/WA. 082188843657 dan Sdr. Syarifuddin, HP/WA. 081244774247.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
