Terkini.id, Soppeng– Komisi pemilihan umum (KPU) menolak memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ke Bawaslu.
Hal tersebut diungkap Abdul Jalil Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, ia mengungkap bahwa pada tanggal 30/08/2024 kemarin setelah KPU Soppeng menyelesaikan pleno rekap pendaftaran, pihaknya meminta salinan Berita acara namun hal tersebut di tolak KPU.
Menurutnya KPU Soppeng beralasan, menerima instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan salinan BA tanpa surat resmi.
Sementara Bawaslu Soppeng sendiri telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen pencalonan pada tanggal 27 Agustus 2024, sesuai dengan Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kami telah melakukan koordinasi untuk mendapatkan salinan, bahkan hanya untuk difoto saja, namun mereka tetap enggan memberikan. Padahal, ini bagian dari pengawasan melekat yang kami lakukan padahal kami sudah memberikan surat resmi ” ujar Abd. Jalil
- Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Volleyball Cup 2026 dengan Mengalahkan Korea Selatan
- Pesantren Madani Parmusi Dibangun di Tombolo Pao, Kemenag Gowa Pastikan Pendampingan Legalitas
- 32 Negara Resmi Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026, Berikut Jadwalnya
- Lukman B Kady Serap Aspirasi Warga Bontoala Saat Pengawasan APBD 2026
- Selain Dinas Perkimtan Gowa, Polisi Juga Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Masjid Agung Syekh Yusuf
Pihaknya saat ini menganalisa pelanggaran pidana terkait penolakan KPU untuk memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
“Kami sedang melakukan analisis terhadap kemungkinan pelanggaran pidana terkait dengan penolakan ini,” tambah Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
