Terkini.id, Soppeng– Komisi pemilihan umum (KPU) menolak memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ke Bawaslu.
Hal tersebut diungkap Abdul Jalil Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, ia mengungkap bahwa pada tanggal 30/08/2024 kemarin setelah KPU Soppeng menyelesaikan pleno rekap pendaftaran, pihaknya meminta salinan Berita acara namun hal tersebut di tolak KPU.
Menurutnya KPU Soppeng beralasan, menerima instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan salinan BA tanpa surat resmi.
Sementara Bawaslu Soppeng sendiri telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen pencalonan pada tanggal 27 Agustus 2024, sesuai dengan Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kami telah melakukan koordinasi untuk mendapatkan salinan, bahkan hanya untuk difoto saja, namun mereka tetap enggan memberikan. Padahal, ini bagian dari pengawasan melekat yang kami lakukan padahal kami sudah memberikan surat resmi ” ujar Abd. Jalil
- Membangun Kekuatan, Membuka Jalan Kesejahteraan, Satgas TMMD ke-128 Bangun Talud, Jamin Infrastruktur Desa
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Perkuat Mitigasi Kebakaran, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Latih Masyarakat Gunakan APAR
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Terima Penghargaan Nasional di Hari Otda 2026
- Satu-satunya dari Luar Jawa, Makassar Raih Predikat Kinerja Tertinggi di Hari Otda 2026
Pihaknya saat ini menganalisa pelanggaran pidana terkait penolakan KPU untuk memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
“Kami sedang melakukan analisis terhadap kemungkinan pelanggaran pidana terkait dengan penolakan ini,” tambah Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
