Terkini.id, Soppeng– Komisi pemilihan umum (KPU) menolak memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ke Bawaslu.
Hal tersebut diungkap Abdul Jalil Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, ia mengungkap bahwa pada tanggal 30/08/2024 kemarin setelah KPU Soppeng menyelesaikan pleno rekap pendaftaran, pihaknya meminta salinan Berita acara namun hal tersebut di tolak KPU.
Menurutnya KPU Soppeng beralasan, menerima instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan salinan BA tanpa surat resmi.
Sementara Bawaslu Soppeng sendiri telah mengirimkan surat permintaan salinan dokumen pencalonan pada tanggal 27 Agustus 2024, sesuai dengan Pedoman Teknis Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kami telah melakukan koordinasi untuk mendapatkan salinan, bahkan hanya untuk difoto saja, namun mereka tetap enggan memberikan. Padahal, ini bagian dari pengawasan melekat yang kami lakukan padahal kami sudah memberikan surat resmi ” ujar Abd. Jalil
- Harga Telur Anjlok, DPRD Sulsel Minta Bulog Gelar Operasi Pasar
- Pemkab Jeneponto Perkuat ETPD Gandeng Bank Sulselbar Perluas Transaksi Digital
- Kinerja Melesat, Laba PDAM Makassar Lampaui Target 2026
- KAMPAS Bulukumba Susun Jadwal Pengajian Rutin Tiga Zona, Mulai Bergulir September
- Serunya Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Dinas Pertanian Jeneponto
Pihaknya saat ini menganalisa pelanggaran pidana terkait penolakan KPU untuk memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
“Kami sedang melakukan analisis terhadap kemungkinan pelanggaran pidana terkait dengan penolakan ini,” tambah Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
