Kepolisian Resor (Polres) Soppeng sedang melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng telah mengumumkan besaran dana kampanye yang dimiliki oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng membantah telah menolak untuk menyerahkan berita acara yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Komisi pemilihan umum menolak memberikan salinan berita acara rekap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Bawaslu.Hal tersebut diungkap Abdul Jalil Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng, ia mengungkap bahwa pada tanggal 30/08/2024 kemarin setelah KPU Soppeng menyelesaikan pleno rekap pendaftaran, pihaknya meminta salinan Berita acara namun hal tersebut di tolak KPU.Menurutnya KPU Soppeng beralasan, menerima instruksi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak memberikan salinan BA tanpa surat resmi.
Terkini, Soppeng-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Keputusan ini didasarkan pada PKPU No
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Soppeng 2020 telah berakhir dan dimenangkan pasangan Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide Dalam pemilihan tersebut KPU mendapatkan Dana Hibah