Terkini.id, Jakarta – Ketua Setara Institute, Hendardi mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo soal polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendardi menilai bahwa pernyataan Presiden Jokowi tidak tegas dan memiliki makna ganda sehingga dapat diartikan berbeda-beda.
“Saya kira pernyataan Presiden Jokowi ini bersayap dan tidak tegas, menggambarkan keraguan sikapnya terkait politik hukum pemberantasan korupsi,” ujar Hendardi pada Jumat, 21 Mei 2021, dilansir dari JPNN.com.
Bagi 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK, pernyataan Jokowi dapat dimaknai sebagai ‘pembelaan’ nyata atas mosi yang mereka sampaikan di ruang publik.
Namun, di sisi lain, pernyataan Jokowi bagi pimpinan KPK bisa jadi ditafsir sebagai bentuk teguran dan inkonsistensi Jokowi dalam menjalankan amanat UU Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Presiden Jokowi Pastikan Kejagung RI Bekerja Profesional dan Terbuka Tangani Kasus yang Libatkan Johnny G Plate
- Presiden Jokowi Dinilai Warganet Lakukan Prank Terhadap Gubernur Lampung
- Ini Pernyataan Jokowi Mengapa Tak Mengundang Surya Paloh di Pertemuan Enam Partai Politik
- Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol di Istana, Dedi: Pertemuan Itu Tidak Etis Karena Gunakan Kantor Presiden
- Romahurmuziy Ungkap Pertemuan Presiden Jokowi Dengan Enam Ketum Parpol Berpotensi Wujudkan Koalisi
Hendardi mengingatkan, publik bisa memahami bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah mandat revisi UU KPK.
Sebelumnya, Jokowi dengan 50 persen kewenangan yang dimiliki telah menyetujui revisi tersebut.
“Akan tetapi, setelah produk hukum itu selesai dan dijalankan oleh pimpinan KPK, di tengah kontroversi tes TWK, Jokowi tampak cuci tangan,” kata Hendardi.
Menurutnya, pimpinan KPK sebenarnya hanya menjalankan mandat UU KPK dan UU ASN serta peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tata cara menjadi ASN
“Karena itu, wajar jika sebagian kalangan menilai pernyataan Jokowi dianggap basa basi,” kata Hendardi
Adapun sebelumnya, Jokowi telah merespons soal 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak melulusi seleksi alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Jokowi berpendapat bahwa hasil TWK itu hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes.
“Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” kata Jokowi melalui akun Twitter resminya pada Senin, 18 Mei 2021.
Presiden Jokowi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
“Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini,” kata Jokowi.