Kronologi Habib Rizieq Mau Dideportasi Arab Saudi Tapi Memilih Pulang Terhormat

Kronologi Habib Rizieq Mau Dideportasi Arab Saudi Tapi Memilih Pulang Terhormat

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta — Kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Tanah Air diwarnai kabar tentang adanya upaya deportasi Imam Besar FPI tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menceritakan, Rizieq Shihab sebenarnya mau dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi lantaran melanggar ketentuan imigrasi setempat.

Namun, menurut Mahfud, Rizieq ingin pulang secara terhormat tanpa melalui proses deportasi. 

“Dia akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi. Nah sekarang ini dia pulang ke Indonesia, tapi enggak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat,” ungkap Mahfud dalam wawancara bersama Ade Armando yang diunggah di Youtube Cokro TV.

Mahfud menambahkan, Rizieq kemudian mengurus kepulangannya agar tidak dideportasi. Menurut Mahfud, masalah pelanggaran keimigrasian itu sepenuhnya urusan Rizieq dengan pemerintah Saudi.

Baca Juga

“Itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan dengan kita (Indonesia),” ujarnya.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Rizieq karena tinggal melebihi izin yang tercantum di visa atau overstay. Batas izin tinggal Rizieq diketahui telah habis sejak pertengahan Juli 2018 lalu.

“Dugaan pidananya enggak ada, tapi dia di sini overstay, makanya akan dideportasi sebagai pelaku pelanggar keimigrasian,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga mengklarifikasi tudingan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah Indonesia memiliki andil sehingga Rizieq tak pulang-pulang ke Tanah Air. Ia memastikan pemerintah tak pernah menghalangi Rizieq untuk pulang.

“Selama saya jadi menteri tidak ada lakukan hal itu dan saya tanya ke kanan-kiri, enggak ada yang begitu. Dan nyatanya juga sekarang terbukti dia dicekal bukan karena pemerintah Indonesia tapi karena hukum pidana yang kemudian dicabut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut pemerintah tak pernah membahas soal kepulangan Rizieq sejak diumumkan akan kembali 10 November mendatang. Kata dia, kepulangan Rizieq bukan sesuatu yang serius bagi pemerintah hingga harus masuk dalam pembahasan khusus.

“Engga. Terus terang pemerintah tidak pernah bahas itu secara khusus, kita enggak anggap itu serius. Kalau Rizieq mau pulang, mau enggak itu urusan dia. Kita tidak boleh halangi,” katanya.

Namun, Rizieq membantah bahwa dirinya terbelit masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay di Arab Saudi. Ia mengklaim selama ini pejabat Indonesia tidak memahami aturan soal overstay di Arab Saudi.

“Saya katakan mulai hari ini, siapapun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum,” kata Rizieq dalam keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube Front TV, Rabu 4 November 2020.

Wacana kepulangan Rizieq ke tanah air sudah berulang kali mencuat. Tercatat, pengumuman kepulangan ini jadi yang ketujuh sejak ia hengkang ke Arab Saudi pada April 2017. Isu kepulangan Rizieq kembali santer terdengar selepas Pilpres 2019 lalu itu.

Saat itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyebut Rizieq tak bisa pulang ke Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Saudi dan wajib membayar denda tersebut.

Agus mengatakan Rizieq harus membayar denda overstay terlebih dahulu jika ingin meninggalkan Saudi. Jumlah denda yang harus dibayar masing-masing sebesar Rp110 juta.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.