Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa LGBT masuk dalam RKUHP.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dalam RKUHP, memang tidak ditulis kata LGBT, namun ada penegasan ancaman hukuman kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis.
Mahfud MD juga menyebut bahwa hal ini perlu dipahami, meskipun tak ada kata LGBT dalam kitab RKUHP, namun ada kata sesama jenis yang dapat diartikan sebagai LGBT.
Penjelasan Mahfud MD ini ditulis melalui sebuah cuitan di media sosial Twitter, sebagaimana dilihat pada, Selesa 24 Mei 2022.
“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud MD, dikutip dari keterangn tertulisnya.

- Mahfud MD Tegaskan Perpol 10 2025 Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi
- Mahfud MD Enggan Terima Honor Saat Jadi Khatib di Masjid Al-Markaz
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
- Cak Imin: Kalau jadi Wapres Ga Ada Gunanya Ya Mundur!
- Mahfud MD Akan Kirim Tim Untuk Investigasi Dugaan Intimidasi yang Diterima Melki
Penjelasan Mahfud MD ini juga menyebut bahwa sama halnya dengan pencuri atau maling yang tidak di tulis dalam KUHP, namun ada keterangan bahwa akan dikenakan hukum bagi orang yang menganbil barang milik orang lain.
“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut tidak ada pembahasan LGBT dalam RUU KUHP.
“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata Eddy.
Eddy menuturkan RUU KUHP bersifat netral gender.
“Begini loh, RKUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa nggak, pokoknya kan ‘setiap orang’. Setiap orang itu mau laki-laki mau perempuan. Netral gender dia,” jelas Eddy.
Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.
“Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud,” tuturnya.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas RUU KUHP. Rapat akan digelar pada Rabu (25/5) mendatang. “Hari Rabu kita ketemu di DPR Komisi III,” ujar Eddy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
