Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini sedang viral di media sosial, warga internet (warganet) beramai membuktikan bahwa di dalam KTP Elektronik ada sebuah chip. Dalam video-video tersebut, mencongkel KTP Elektronik sehingga chip yang ada di dalamnya terlihat. Dalam video lain, ada pula yang membuktikan chip dalam KTP Elektronik dengan cara disenter.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun memperingatkan masyarakat agar tidak merusak KTP Elektronik yang merupakan dokumen penting.
Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Duckapil Kemendagri memperingatkan bahwa blangko untuk membuat KTP elektronik sangat terbatas, terlebih lagi dalam situasi pandemi.
“Jangan merusak KTP elektronik, karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Blangkonya terbatas dan sedang pandemi COVID-19,” ujar Zudan Arif, pada Jumat, 12 Februari 2021 dilansir dari detiknews.
Zudan Arif juga memberi peringatan lain bahwa mereka yang dengan sengaja merusak KTP Elektronik tidak akan diberikan penggantinya.
- Pilu, Bocah di Bulukumba Menangis Histeris Ibunya Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Ekskavator
- Ponpes VTHQ Malino Wisuda 52 Santri, Direktur: Alumni Kami Banyak Diterima di Berbagai Kampus Ternama
- Perkuat Link and Match dengan Industri, Polbangtan Kementan dan Syngenta Buka Peluang Karier bagi Mahasiswa dan Alumni
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Raih Prestasi Nasional pada Lomba Karya Tulis Ilmiah ISMAPETI XXI
- Kadispora Syamsul Bahri Buka Makarena Season 2, E-Sport Jadi Ruang Kreativitas dan Prestasi Anak Muda
“Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya,” ujar Zudan.
Terkait dengan keresahan warganet atas adanya chip di dalam e-KTP, Zudan Arif menjelaskan bahwa chip itu hanya berisi data kependudukan.
Data kependudukan itu pun tidak sembarangan bisa dibaca oleh siapa pun., melainkan hanya bisa dibaca dengan menggunakan card reader atau pun dengan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil.
“Chip yang ada di dalam KTP elektronik hanya berisi data kependudukan dan data kependudukan ini bisa dibuka hanya dengan card reader atau kerja sama antara lembaga pengguna dengan Direjn Dukcapil. Tanpa kerja sama tak bisa membuka data itu, tanpa card reader tak bisa membaca data yang ada dalam KTP elektronik,” ujar Zudan.
Zudan juga memastikan bahwa di dalam e-KTP tidak ada modul lain yang bisa menyadap suara atau untuk melacak jejak pengguna.
“Dan dalam KTP elektronik tak ada chip lain yang berisi modul lain, misalnya modul untuk menyadap suara, untuk mengikuti jejak seseorang, tidak ada. Saya pastikan hanya ada satu chip saja yang berisi data kependudukan,” sambungnya.
Namun, Zudan menambahkan, bahwa jika memang ada masyarakat yang masih tidak percaya dan merasa bahwa KTP elektroniknya disadap, maka mereka bisa melaporkan ke Dukcapil.
“Kala ada hal yang tak nyaman merasa KTP ini saya seolah disadap, diikuti jejaknya, silakan melapor ke call center Dukcapil. Saya pastikan chip itu hanya berisi data kependudukan dan chip itu hanya menyimpan data kependudukan, tidak untuk menyadap, tidak untuk mengikuti seseorang,” jelas Zudan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
