Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut

Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi! Begini Penjelasan Menag Yaqut

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Label halal bukan lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal tersebut dijelaskan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Selanjutnya juga ditegaskan oleh Menag Yaqut, bahwa label halal kini menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Kemudian Menag Yaqut juga menyebut bahwa label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tulis Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022, dilansir dari Detikcom.

Diberitakan sebelumnya bahwa BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022.

Baca Juga

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.