Terkini.id, Jakarta – Buntut Panjang dari pengaturan toa masjid dan pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing berujung pelaporan sejumlah pihak yang tidak terima dengan pernyataan tersebut.
Baru-baru ini Paraktsi Hukum, Alamsyah Hanafiah mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggugat Menag Yaqut karena menilai oernyataan Menag sangat kotor di dunia dan tidak seharusnya diucapkan pejabat publik.
Alamsyah mengatakan jika perbuatan menag tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena telah membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing.
“Dalam pengertian tentang pernyataan Menag yang menyamakan suara adzan dengan suara anjing menggonggong”, kata Alamsyah, dikutip dari laman CNN Indonesia, Sabtu 5 Maret 2022.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan jika bukan hanya satu gugatan saja yang akan dia masukkan ke PN Jakarta Pusat, melainkan terdapat dua gugatan yang keduanya menyangkut Menag Yaqut.
- Daftar Kuota Haji Reguler di 34 Provinsi tahun 2023
- GP Ansor Dukung Harga BBM Naik, Gus Yaqut: Ini Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat
- Menag Yaqut Minta Pihak Ponpes Shiddiqiyyah Agar Taat Aturan dan Tidak Halangi Aparat Hukum
- Sindir Menteri Agama, Eko Widodo: Bendum NU Korupsi Bungkam, Lembaga Lain Tersangkut Masalah Dibubarkan
- Menag Yaqut Sebut Izin ACT Harus Dicabut, Warganet: Anda Cuma Jongos Penguasa!
“gugatan kedua itu terkait Menag menyatakan Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU. Dua materi inilah yang ajukan gugatan”, katanya lagi.
Alamsyah menilai jika pernyataan tersebut tidak sepantasnya keluar dari mulut pejabat publik apalagi ini menyangkut isu Agama dimana banyak pihak yang akan keberatan, termasuk Umat Islam.
“Wah ini pernyataan pejabat publik yang sangat kotor di dunia. Itu sangat kotor menyamakan antara suara anjing menggonggong di suatu komplek dengan suara adzan di masjid”, tambahnya.
Pada pendaftaran gugatan, Alamsyah juga menyertakan bukti ceramah dari para ulama dan surah Al-Maidah ayat 58-60. Dasar hukum yang digunakan dalam gugatannya kali ini adalah yurispridensi Mahkamah Agung.
“Ya harapan kita begini, harapan kita agar ini menjadi yurisprudensi putusanpengadilan sehingga untuk abad berikutnya tahun-tahun kedepan tidak akan lagi terjadi peristiwa seperti ini”, sambungnya.
Dia juga mengaku sangat optimis laporannya diterima pengadilan, sebab jika tiap masyarakat yang mengajukan gugatan peradilan, pemgadilan tidak bisa menolak perkara.