Terkini.id, Jakarta – Soal isu burger KFC mengandung babi, manajemen dan MUI bantah: tidak benar! Media sosial kembali dihebohkan beredarnya sebuah isu miring terkait salah satu produk KFC, yaitu burger yang disebutkan terbuat dari bahan yang tidak layak konsumsi. Isu tersebut beredar melalui pesan berantai di WhatsApp (WA) dan Facebook.
Dalam pesan itu juga menyebutkan, bahan baku yang digunakan KFC seperti kecap dan mayones sudah tercampur degan unsur minyak babi.
Penyebar pesan itu mengajak umat Islam agar memboikot KFC lantaran memang sudah sejak lama mengetahui produk-produk KFC tidak halal atau haram.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
“KFC akhirnya Kalah,… Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bhwa BURGERnya tidak 100% Ayam?!!!
- Intip Keseruan Fun Walk dan Senam Chaki di KFC Citraland
- Lebih dari 2.000 Anak Sekolah di Pedalaman Dapat Sarapan Bergizi Program 'Bucket For Given'
- Stasiun Pengisian Listrik Kendaraan Hadir di Restoran Siap Saji, Disuplai Tenaga PLTS
- Inflasi Menggila, KFC di China Akhirnya Menjual Ceker Ayam
- KFC Hadirkan Menu Baru Rosemary Butter Grilled Chicken dan Perluas Keberadaan Classic Menu
Kini mereka telah dinyatakan bersalah krn ternyata bahan pembuatan Burgernya hy 15% Ayam dan 85% sisanya bahkan tidak layak/ baik utk dikonsumsi ttpi hy cocok utk anjing.
Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan Halalnya krn telah temukan jg bahwa Bumbu-bumbu, Kecap, Mayonesnya pun telah dicampur & dibuat dr unsur Minyak Babi. Selain itu Misi dr perusahaan ini jg disinyalir telah Anti Islam
Silahkan bagikan Viral agar umat Islam mengetahui dan sgra memboikot produk² perusahaan ini,… Diteruskan sebagai diterima,…
Sebenarnya, kami sdh lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya mmg Haram.
Mka, dg Membiarkan/ Mendiamkan dan Tdk membagikan informasi berharga ini, sm halnya anda telah memberi makan keluarga Anda ssuatu; Makanan Haram.
Kirim seperti yang diterima,… https://www.courthousenews.com/kfc-franchisee-loses-fight-to-market-chicken-as-muslim-friendly/”.
Menyusul beredarnya hoaks itu, manajemen pemegang merek KFC Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) melalui Direkturnya Justinus Dalimin Juwono membantah adanya informasi tersebut.
Ia menegaskan, sepeti dilansir kompas.com, Sabtu 14 Agustus 2021, pesan berantai itu tidak benar dan tidak berdasar.
“Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena produk patty untuk burger KFC semua diproduksi dengan proses di pabrik-pabrik yang bersertifikat halal,” tegas dia saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 14 Agustus 2021.
Bukan hanya itu, imbuh Justinus, komposisi yang digunakan untuk membuat patty juga berasal dari bahan baku ayam bermutu baik.
“Setiap hasil produk patty tersebut sebelum dipasarkan sudah terperiksa oleh MUI sebelum sertifikat halal diterbitkan,” ungkapny.
Semenara itu, melalui surat bernomor DN09/Dir/LPPOMMUI/VIII/21 perihal update informasi klarifikasi berita hoaks produk halal MUI, Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan isu tersebut tidaklah benar.
“Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muti seperti yang dikutip dari laman resmi MUI, Jumat 13 Agustus 2021.
Muti juga menyebut, isi pemberitaan dalam link (courthousenews.com) yang disertakan dalam pesan tersebut tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
PT Fast Food Indonesia Tbk atau restoran KFC di Indonesia, imbuh Muti, telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang sertifikat halalnya hingga 11 Agustus 2023.
Menurut Muti, PT Fast Food Indonesia Tbk telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik.
“Mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013,” jelasnya.
Oleh karena itu, MUI meminta kepada kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar itu demi menghindari kebingungan masyarakat.