Terkini.id, Makassar-Menindaklanjuti aspirasi sebelumnya, kini AMPH Sulsel lagi-lagi turun ke medan laga guna menyampaikan aspirasinya di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Kejati Sulsel dan Swiss bell Hotel. Aspirasi tersebut terkait mafia tanah. Senin, 30 Desember 2019.
Selaku Jendral Lapangan, Alfian Palaguna mengatakan, Korupsi bukanlah hal baru di negara ini dan seakan tidak ada habisnya, tidak sedikit pelaku korupsi yang sudah dijatuhi hukuman ataupun sementara status tersangka menghalalkan segala cara agar dapat terlepas dari jerat pidana, selalu saja beranggapan memberi sesuatu imbalan merupakan hal yang wajar dan lumrah untuk dilakukan.
Alfian Palaguna menjelaskan, mengapa demikian karena perbuatan tersebut telah sering dan berulang-ulang kali dilakukan, kemudian menjadi sebuah kebiasaan yang sulit dihindari dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat kita.
“Ingatkah dengan nama Jentang Soedirjo Aliman, dan mafia tanah bernama kentang,” teriak damkers pada orasi selaku korlap Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH).
Menurut Damkers Indonesia, khususunya Sulawesi Selatan saat ini kembali dihebohkan dengan kasus korupsi penyewaan lahan negara yang terletak di Kecamatan Buloa Makassar atau kasus korupsi proyek pelabuhan Makassar Newport
- Siswa SDN 7 Rumbia Dilarikan ke Puskesmas Usai Makan Menu MBG, Diduga Ikan Busuk
- Mendobrak Stigma, PT Vale Sukses Transformasi Kesetaraan Gender di Lingkungan Perusahaan dengan Optimal
- Kisah Ilham di Lokasi TMMD Ke-128 Jeneponto Menggetarkan Hati Danrem 141 Toddopuli
- Sentuhan Tulus TMMD ke-128: Kepedulian Mengalir Hangat ke Warga Jeneponto
- Gakkumhut Sulawesi Serahkan Tersangka Pemilik 24 Ekor Satwa Dilindungi di Manado, Segera Disidangkan
“Soedirjo aliman atau jentang pengusaha yang kerap terlibat dalam perkara sengketa lahan di Makassar kembali bebas setelah pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel memberi bonus penanguhan penahanan dengan alasan sakit diselimuti rasa kemanusiaan,” ujar Damkers
Ingatkah, Soedirjo Aliman alias jentang pernah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dikasus tersebut serta tidak bersifat kooperatif saat pemeriksaan buronan uang Negara, itupun tertangkap disebuah hotel berbintang Jakarta selama menjadi Buronan kurang lebih 2 tahun tepatnya 17 Oktober 2019 berkat kesigapan tim tabur intelejen Kejaksaan Agung.
Apresiasi positif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui tim tabur intelejen kejaksaan agung sangat berbanding terbalik dengan kenerja dan keputusan tim Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dengan leluasa memberi penangguhan penanganan kepada Soedirjo Aliman alias Jentang
Soedirjo Aliman alias Jentang dijerat pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP Serta pasal 3 dan 4 ditambah UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Soedirjo Aliman alias Jentang yang juga salah satu pengusaha perhotelan di Makassar merupakan buronan ke 345 dalam program tabur 31.1. Kejagung kembali merasakan udara segar di penghujung tahun berkat kebaikan dan keikhlasan tim kejaksaan tinggi Sulsel dibawah koordinasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Alfian Palaguna menegaskan, berdasarkan kronologi diatas maka kami lembaga yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH-Sulsel) mengambil sikap. Pertama, Meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk memeriksa serta menonaktifkan dari jabatan struktural terkait indikasi perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa Makassar kepada, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Asintel Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Kedua, meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung RI untuk meninjau kembali keputusan Jaksa Agung No.KEP-380/A/JA/12/2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan struktural, Firdaus Dewilmar sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Ketiga, meminta kepada pimpinan Kejaksaan Agung untuk menonaktifkan sementara atau tidak memberikan jabatan struktural kepada saudara Firdaus Dewilmar yang terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau melindungi tersangka kasus korupsi lahan Buloa.
Keempat, meminta kepada pimpinan kejaksaan agung untuk bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa adanya aliran dana siluman dalam kasus korupsi lahan Buloa.
Kelima, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terlibat dan proaktif dalam kasus korupsi lahan Buloa. (Anc).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
