Terkini.id — Ketua tim pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa menanggapi santai terkait informasi penghentian laporan dugaan kampanye hitam yang dialamatkan kepadanya sebagai terlapor.
Malahan ia mengapresiasi kinerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
“Alhamdulillah, saya apresiasi kawan kawan Bawaslu bekerja profesional,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis 22 Oktober 2020.
Lebih lanjut atas hasil yang diputuskan Bawaslu Makassar bersama Gakkumdu itu, Ketua DPP Partai Golkar itu menyebut sebuah keputusan yang obyektif.
“Laporan tersebut saya kira Bawaslu Obyektif,” singkatnya.
- Presiden FSPPB Pertamina Arie Gumilar Raih Penghargaan The Best Leader on Strategic-Sector Union Movement
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Stok BBM di Sulsel Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panic Buying
- Frederik Kalalembang Tegaskan Pesan AHY: Bukan Bicara 2029, tapi Menjawab Amanah Rakyat 2024
- Usai Penyitaan Rumah Mewah dan Dokumen Tanah Terkait Dugaan Pungli Perizinan Gowa, Pengacara HT dan Ombas Laporkan Penyidik
- BBM dan LPG 3 Kg Bermasalah, Ketua DPRD Sulsel Bawa Sejumlah Anggota Datangi Pertamina
Sedari awal wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini mengatakan laporan yang dialamatkan kepadanya sama sekali keliru.
Sehingga ia pun sejak awal menanggapi santai dan menegaskan laporan itu tidak mengganggu gerak roda pemenangan Appi-Rahman di Pilwali Makassar 2020 ini.
“Kerja-kerja kita tidak terganggu, semuanya on the track,” tutupnya.
Sebelumnya Kasus pelaporan dugaan melakukan kampanye hitam oleh tim hukum paslon Danny-Fatma terhadap Erwin Aksa, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, dihentikan oleh Gakkumdu.
Penghentian pemeriksaan kasus itu karena Gakkumdu, gabungan tiga lembaga negara penegak hukum pemilu yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian tidak menemukan bukti permulaan untuk melanjutkan ke penyelidikan. Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat 2 setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga barang bukti.
Olehnya itu setelah melalui proses pembahasan kedua kasus ini diputuskan untuk dihentikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
