Terkini.id, Jakarta – Seorang anak di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), menjadi tersangka usai melaporkan ayahnya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dimana sang ayah disebut sebagai seorang perwira polisi.
Peristiwa ini disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut yang mendampingi anak berinisial MFA (16). LPAI Sumut menyebut anak tersebut menjadi tersangka usai dilaporkan balik oleh ayahnya yang disebut sebagai perwira polisi.
Wakil Ketua LPAI Sumut Komalasari mengatakan bahwa ini tentunya sangat ironis bagi kami di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sumut. Bayangkan, anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar.
Anak tersebut berinisial MFA, sementara ayahnya berinisial PJ dengan pangkat Ipda. Komalasari mengatakan laporan MFA kepada ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tertanggal 3 Desember 2020.
Dia mengatakan mereka membuat laporan soal dugaan KDRT ke Polda Sumut karena laporan di Polres Pematangsiantar tak diproses. Menurutnya, MFA mengalami intimidasi saat melapor.
- Heboh, Tersangka KDRT Armor Toreador Ditantang Wartawan Duel Satu Lawan Satu
- Polisi Tetapkan Suami Selebgram Cut Intan Nabila Tersangka KDRT
- Pengacara Siap Mundur Bila Ferry Irawan Terbukti Patahkan Tulang Hidung Venna Melinda
- Heboh Kasus KDRT-nya, Venna Melinda Rencana Cerai dari Ferry Irawan
- Viral, Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Kini Resmi jadi Tersangka
“Laporan itu tidak diproses di Polres Pematangsiantar. Pelapor dan korban yang datang ke sana malah diarahkan bertemu Wakapolres dan Kasi Propam yang menurut kita justru mengintimidasi korban dan orang tuanya agar tidak melaporkan kasus itu. Karena itu orang tua korban mengadu ke LPAI dan mendapat pendampingan membuat laporan kasus itu ke Polda Sumut pada 3 Desember 2020 sehari setelah peristiwa kekerasan itu terjadi,” ucap Komalasari. Mengutip dari Detikcom. Senin 18 Oktober 2021.
Komalasari mengatakan PJ membuat laporan balik terhadap MFA. Laporan itu bernomor LP/27/I/2021/SU/STR tanggal 14 Januari 2021 tentang kekerasan fisik dalam keluarga.
Komalasari juga menyebut MFA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2021. Dia menilai penetapan ini tidak tepat.
“Dari proses panjang laporan kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT yang dialami korban MFA ini, kemudian muncul laporan balik dari pelaku yang kita simpulkan sebagai rekayasa dengan tujuan untuk menghentikan laporan Y dan MFA terhadap pelaku. Terlebih luka yang dialami pelaku dalam laporannya pada tanggal 14 januari 2021 itu soal peristiwa yang terjadi pada 2 desember 2020, kan aneh kalau laporan itu diterima,” tutur Komalasari.
Sementara itu, ibu korban, Y, menceritakan kisah anaknya diduga menjadi korban KDRT. Dia mengatakan anaknya menjadi korban karena pembelian air galon.
“Karena dia (pelaku) nanya, anak laki-laki saya (korban MFA) ini ngasih tahu ke pelaku kalau galon airnya cuma dibeli satu sama adiknya. ‘Ayah, galon ayah cuma satu yang dibeli, sisa uangnya Rp 5.000 ada sama adik’ kata anak saya ini. Tapi dia emosi langsung ngambil sapu mukulin anak saya, bukan cuma mukul tapi sapu itu ditindihkan ke leher anak saya sampai jatuh,” ungkap Y.
Y menambahkan bahwa perlakukan kasar yang dilakukan pelaku sudah bertahun-tahun mereka alami. Selain dialami korban MFA, kekerasan juga dialami anak perempuannya sejak 2015 hingga akhirnya menikah dan tinggal terpisah.
“Ini yang kemudian menjadi pertimbangan untuk melanjutkan kasus tersebut agar pelaku berubah,” jelas Y.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
