Terkini.id, Jakarta – Ferry Irawan kini resmi jadi tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. Polisi dari Polda Jawa Timur yang menangani kasus ini sudah menetapkan status tersebut pada Kamis, 12 Januari 2023.
Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT setelah polisi melakukan olah TKP di hotel kawasan Kediri, Jawa Timur. Selain itu ada pula beberapa saksi yang diperiksa atas kasus ini.
“Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes pol Dirmanto, Kamis, 12 Januari 2023 siang, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Selain olah TKP dan pemeriksan saksi, polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti. Beberapa diantaranya ada sprei, handuk dan sampel darah.
Atas ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, Venna Melinda pun hadir ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Tidak sendiri, ia turut didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
- Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai ke Ferry Irawan, Mau Rujuk?
- Pengacara Siap Mundur Bila Ferry Irawan Terbukti Patahkan Tulang Hidung Venna Melinda
- Heboh Kasus KDRT-nya, Venna Melinda Rencana Cerai dari Ferry Irawan
- Ditanya Kemungkinan Masuk Islam dan Nikahi Verrel Putranya, Begini Jawaban Natasha Wilona ke Venna Melinda
- Ditanyai Soal Prestasi Aurel, Jawaban Pedas Krisdayanti Dihujat Netizen: Jahat Banget, Sekecil Apa Pun Harusnya Bangga!
“Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara,” tutur Kombespol Dirmanto.
Dengan ditetapkannya Ferry Irawan sebagai tersangka, ayah sambung Verrell Bramasta ini terancam dipenjara. Sebab kurungan lima tahun bui sudah menantinya.
Polisi awalnya menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.
“Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis,” ucap Hotman Paris.
Sebagai informasi, kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda berawal dari viralnya foto ibu Verrell Bramasta ini dengan darah yang mengucur dari hidung.
Kondisi ini bahkan membuat Venna Melinda harus menjalani perawatan di rumah sakit kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
