Lawan Pengusiran Pesawat di Hanggar Malinau, Susi Air Siap Layangkan Somasi

Lawan Pengusiran Pesawat di Hanggar Malinau, Susi Air Siap Layangkan Somasi

R
Helmi Yaningsi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengusiran pesawat dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara berbuntut Susi Air berencana menempuh jalur hukum.

Bahkan sekarang, pihak maskapai dikabarkan tengah mematangkan somasi untuk melawan pengusiran tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, VISI LAW OFFICE sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan,” kata kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dikutip dari Twitter @visilawoffice, Minggu 6 Februari 2022.

Selanjutnya dijelaskan oleh Donal, bahwa pihaknya tidak mau jika dalam peristiwa ini, ada penggunaan kekuasaan berlebihan hingga menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku.

Kemudian juga dijelaskan bahwa ia menduga peristiwa pengusiran yang dialami Susi Air oleh Satpol PP Pemkab Malinau telah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami menduga setidaknya terdapat pelanggaran 3 peraturan perundang-undangan, baik bersifat pidana ataupun administratif. Hal ini akan dituangkan di somasi,” ungkapnya, dilansir dari Detikcom.

Oleh karena itu, Donal meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas peristiwa yang terjadi pada Rabu 2 Februari 2022 kemarin.

Menurutnya, Susi Air akan tetap berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk menjalankan pelayanan publik, baik untuk 11 rure di Malinau ataupun penerbangan lain di seluruh Indonesia, terutama daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain.

Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa Susi Air terkena razia masa sewa hanggar hingga dikeluarkan pakda oleh sejumlah petugas Satpol PP.

Kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 09.00 WIB. Bahkan ia juga menjelaskan duduk perkara versi Susi Air.

“Tentu saja Susi Air kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, termasuk dengan komunikasi yang kami nilai buruk,” ujar Donal, Rabu 2 Februari 2022.

“Hanggar itu sudah 10 tahun disewa oleh Susi Air. Itu memang hanggar di mana pesawat-pesawat Susi Air dirawat, maintenance selama ini. Kenapa ada di situ? Karena juga melayani penerbangan-penerbangan masyarakat perintis, daerah-daerah kecil di Malinau,” sambungnya.

“Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut,” tambahnya dalam penjelasan.

Donal mengatakan kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021. Dia menyebut Susi Air selama ini membayar sekitar Rp33 juta per bulan untuk sewa hanggar.

“Tapi sepertinya pejabat-pejabat berwenang di situ mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kenapa kami sebut mencari alasan? Ada komunikasi direktur Susi Air dengan Bupati Malinau yang mempertanyakan respons untuk tidak diperpanjangnya sewa hanggar,” ucapnya.

“Bupati menjawab mereka tidak menerima surat dari Susi Air selama ini. Ini upaya mencari-cari alasan untuk mengusir Susi Air dari situ. Kita punya suratnya, kita sampaikan kita meminta untuk diperpanjang sewa hanggar tersebut. Tapi jawabannya adalah mereka tidak setuju untuk diperpanjang,” ungkap Donal.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Susi Air mengaku mendapat informasi kalau Pemkab Malinau meneken kerja sama dengan maskapai lain pada Desember 2021 padahal saat iti kontraknya dengan Susi Air belum berakhir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.