LBH Cemas: Lama-Lama Penjara Kita Penuh karena Orang Memakai Bikini

LBH Cemas: Lama-Lama Penjara Kita Penuh karena Orang Memakai Bikini

Dzul Fiqram Nur
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Toe Reffelsen mengaku cemas saat melihat kasus Dinar Candy yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena melakukan aksi protes PPKM dengan cara memakai bikini di pinggir jalan.

Teo menilai bahwa jika kasus tersebut berlanjut, maka hal yang sama bisa terulang di kemudian hari.

Teo cemas jika negara mengatur sedemikian rupa cara orang berpakaian dan menangkap orang berpakaian bikini, maka bisa jadi penjara akan penuh.

“Kalau begitu kemudian lama-lama penjara kita bisa penuh hanya karena orang memakai bikini,” ucap pengacara LBH tersebut dikutip terkini.id dari Cnn Indonesia, Jumat, 6 Agustus 2021.

Ia pun mempertanyakan unsur apa yang dipakai oleh pihak kepolisian untuk menetapkan Dinar sebagai tersangka dalam UU yang mengatur tentang pornografi.

Baca Juga

Teo menjelaskan bahwa dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyewa atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat beberapa hal antara lain, persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi, dan onani.

“Unsur mana yang mau dipakai polisi? Orang jadi bertanya-tanya,” ungkap Teo.

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menghentikan kasus hukum dari Dinar Candy.

Ia mengatakan bahwa Dinar Candy hanya melakukan aksi protes terkait perpanjangan PPKM dan hal tersebut diatur dalam hukum negara berdemokrasi.

“Menurut kami sebaiknya kepolisian menghentikan kasus ini,” ucapnya.

“Aksi yang dilakukan Dinar Candy itu merupakan bentuk protes dan disampaikan langsung pendapatnya, protesnya di muka umum,” tuturnya.

Ia lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk menerbitkan surat penghentian penyelidikan dan tidak membawa kasus tersebut ke penuntutan.

“Sebaiknya polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan dan tidak meningkatkan kasus ini ke penuntutan,” jelasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.