Terkini.id, Jakarta – Sebuah dugaan mengejutkan muncul usai dicabutnya Perpres legalisasi investasi miras, yakni HTI dituding sebagai sosok di balik provokasi hoax Perpres tersebut.
Seperti yang kita tahu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, termasuk di dalamnya mengenai investasi miras.
Namun, menurut asianculture.net, di media sosial terdapat opini seolah-olah Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang pengesahan minuman keras hingga akhirnya menimbulkan distorsi informasi dan kegaduhan baru yang berujung dicabutnya Perpres tersebut.
Masih menurut asianculture.net, salah satu yang menyebarkan distorsi informasi itu diyakini adalah eks tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, yang sebelumnya berperan sebagai Jubir alias Juru Bicara HTI.
Hal itu dikuatkan dengan beredarnya sebuah video YouTube yang berjudul “Kemunduran Besar Perpres Miras” oleh Ismail Yusanto yang diunggah oleh Fokus Khilafah Channel pada hari Jumat, 26 Februari 2021.
- BNPT Ungkap Perempuan Todong Pistol ke Paspampres Simpatisan HTI
- Ustadz Hanan Attaki Ditolak Ceramah di 4 Kota Jatim, Akun Santorini Sebut Jatim Tegas
- Muncul Deklarasi GNAI, Politisi PSI: Tidak Ada Islamofobia, yang Ada FPIfobia, HTIfobia
- Warga Nahdliyin: Selain Khilafatul Muslimin, Pentolan HTI Juga Harus Ditangkap
- Ada Wajah Anies di Buletin HTI, Pendukung Pasang Badan: Umat Islam Bersatu! Jangan Mau Ditipu PKI
Anehnya, Ismail Yusanto dikatakan tidak mempersoalkan kebijakan Anies Baswedan perihal kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam PT Delta Djakarta Tbk yang memproduksi bir Heineken.
Adapun isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sejatinya mengatur investasi ratusan bidang usaha, tak hanya pelegalisasian investasi miras semata.
Namun, Ismail Yusanto diduga justru menyebarkan opini seolah-olah Presiden menandatangani Perpres tentang pengesahan minuman keras yang mana merupakan dua hal berbeda.
Padahal, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ada pembatasan industri miras dengan menerapkan aturan yang sangat ketat dan hal ini hanya diperbolehkan di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Berikut persyaratan ketat bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Menurut Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, Perpres yang melegalkan investasi dalam minuman keras tersebut berpotensi menarik masuknya modal asing.
Agus juga mengatakan bahwa Perpres tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal terutama di wilayah yang mendapatkan kedatangan wisatawan mancanegara dalam jumlah besar.
“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga. Seperti Sababay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak mau datang,” papar Agus di Jakarta pada hari Minggu 28, Februari 2021.
Dikatakan, kebijakan untuk kemudahan investasi ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan bagi masyarakat sekitar di daerah pariwisata serta mendorong aktivitas ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi.
“Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras, tidak ada turis yang datang,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
