Dituding Sebar Ideologi HTI, Pengurus Yayasan Pendidikan Rembang: Mana Buktinya?
Komentar

Dituding Sebar Ideologi HTI, Pengurus Yayasan Pendidikan Rembang: Mana Buktinya?

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Sebuah yayasan pendidikan di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polisi oleh GP Ansor lantaran dituding menyebarkan ideologi ormas terlarang di Indonesia, HTI.

Terkait hal itu, penanggung jawab yayasan pendidikan tersebut, berinisial Zlh, membantah tudingan dari GP Ansor.

Pihaknya mengaku tak menyebarkan ideologi HTI seperti yang disangkakan pihak Ansor.

”Mana buktinya? Silahkan laporkan ke polisi, laporkan ke koramil dan pihak yang berwajib. Disidang pengadilan, Ok,” ujar Zlh, Jumat 21 Agustus 2020 seperti dikutip dari laman dutaco.

Sebelumnya, Ketua GP Ansor PCNU Bangil, Saad Muafi mengatakan, selain diduga menyebarkan ideologi HTI, juga ada bukti penghinaan kepada presiden yang dilakukan yayasan pendidikan tersebut.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Hal itu ditemukan pihaknya saat menggeruduk yayasan pendidikan itu.

“Saya menemukan foto Presiden dicoret. Itu yang pertama. Kemudian saya temukan foto wakil presiden masih belum diganti, masih Pak Jusuf Kalla,” ujar Muafi.

“Yang ketiga tidak ada bendera merah putih di masa 17an ini. Mereka memang anti NKRI,” tambahnya.

Aksi penggerudukan itu sendiri, kata Muafi, dilakukan pihaknya setelah seorang oknum yayasan tersebut berinisial AH telah menghina ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya, di media sosial.

Selain mempolisikan yayasan pendidikan tersebut, pihaknya juga menuntut agar yayasan itu segera dibubarkan.

“Siapapun itu mau HTI mau PKI harus kita bumi hanguskan dari ibu pertiwi. Kami minta proses pimpinannya karena menghina presiden. Cabut izin lembaga ini,” ujar anggota Fraksi PKB Kabupaten Pasuruan ini.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan telah menerima berkaz laporan dari GP Ansor Bangil terkait kasus tersebut.

Ia pun mengungkapkan, laporan itu sementara diproses Satreskrim dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Dalam kasus itu, kata Rofiq, pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi.

“Ada lima saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” ujarnya.