Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapannya soal pernyataan Lesti Kejora yang menjadikan anaknya sebagai alasan mencabut laporan KDRT terhadap Rizky Billar.
Arist Merdeka Sirait mengatakan alasan anak yang disebutkan oleh Lesti Kejora malah menimbulkan kecurigaan apakah alasan itu benar adanya atau karena takut akan kehilangan pekerjaannya.
Diketahui selama ini keduanya memang menjadi satu paket ketika menerima tawaran pekerjaan, dengan adanya kasus KDRT diperkirakan pasangan ini tidak akan mendapatkan pekerjaan.
“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Aris Merdeka Sirait, Sabtu 22 Oktober 2022.
Padahal Aris Merdeka Sirait menilai laporan KDRT Lesti Kejora terhadap Rizky Billar tidak ada hubungannya dengan anak semata wayang mereka.
“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” katanya.
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menuturkan alasan anak yang diucapkan Lesti Kejora dapat masuk dalam kategori eksploitasi anak.
“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” tuturnya.
Eksploitasi anak sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Apabila seseorang terbukti melakukan eksploitasi anak, maka akan memperoleh hukuman berupa penjara selama lima tahun.
“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun,” ucapnya.
Sumber: detik.com