Terkini.id,Makassar – Pasca terbitnya surat kesepakatan bersama antara kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 0112/K.BAWASLU/HM/02.00/III/2019.
Surat Kesepakatan tersebut tentang Pemilhan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak, Bawaslu Kota Makassar pada tanggal 26/03/2019) langsung “tancap gas”, dengan menerbitkan sejumlah himbauan, selain kepada jajaran bawaslu kota Makassar, juga kepada seluruh peserta pemilu berupa larangan eksploitasi anak dalam pemilu
“Kami melibatkan banyak pihak untuk ikut secara bersama-sama mewujudkan pemilu yang ramah anak,”ujar Ketua Bawaslu Makassar Nursari dalam keterangan tertulisnya kepada Makassar Terkini.
Nursari menambahkan, bahwa data kasus penyalahgunaan anak yang berjumlah lebih dari sekitar 270 lebih kasus di pemilu tahun 2014 berupa tindakan manipulasi data anak untuk mendapatkan hak suara, penggunaan fasilitas pendidikan yang dipakai sebagai arena kampanye.
Hingga pelibatan anak dalam kampanye terbuka, dengan memakai atribut partai tertentu adalah catatan fakta hitam dan sekaligus Pekerjaan Rumah (PR) dalam penyelenggaran pemilu di Indonesia
“Langkah ini mengawali komitmen Bawaslu Kota Makassar dalam mendorong Pemilu yang ramah anak, tapi ketika himbauan ini tidak dilaksanakan. Tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan tupoksi kami,”lanjut Nursari.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 15 telah secara tegas menyatakan, bahwa setiap anak memiliki hak dilindungi dari penyalahgunaan kegiatan politik.
“Tidak ada toleransi bagi setiap bentuk eksploitasi anak,”ulasnya.
Masih kata Nursari setidaknya terdapat 17 bentuk eksploitasi anak, diantaranya adalah pelibatan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye, menerima pembagian sembako maupun sedekah, dan sejumlah indikasi perbuatan Money Politic lainnya.
Himbauan lainnya agar tidak menyalahgunakan identitas anak yang belum berusia 17 tahun, namun diidentifikasi telah berusia 17 tahun, termasuk memalsukan status anak sebagai suah menikah dalam DPT, memanfaatkan fasilitas anak untuk kepentingan pemilihan umum, seperti tempat bermain, sekolah, madrasah, pesantren, dan lain-lain.
“Tidak boleh memasang foto, video anak, atau alat peraga kampanye lainnya, menggunakan anak sebagai juru kampanye untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Caleg,”imbuhnya.
Apalagi menampilkan anak sebagai bintang utama dalam iklar politik, menampilkan anak diatas panggung kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota, serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
“Baik itu dalam bentuk hiburan, menggunakan anak untuk memasang atribut-atribut calon presiden dan wakil presiden, Caleg DPRD/DPR ataupun DPD dengan menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang oleh tim kampanye,”jelas Nursari.
Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya dan orang lain, memaksa, membujuk, atau merayu anak untuk melakukan hal yang dilarang selama kampanye. Pemungutan suara, atau penghitungan suara, membawa bayi atau anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye terbuka yang membahayakan anak.
“Dilarang melakukan tindakan kekerasan/eksploitasi yang dapat ditafsirkan sbagai tindak kekerasan dalam kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara,”katanya.
Nursari mencontokan seperti kepala anak digunduli, tubuh disemprot air atau cat, dan bentuk kekerasan/eksploitasi anak lainnya, melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi, atau tindakan diskriminatif kepada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda atau diduga berbeda pilihan politiknya.
“Dilarang memprvokasi anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya; dan/atau melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara,”tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.