Terkini, Soppeng – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan beberapa temuan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) kepada dokter spesialis di RSUD Latemammala Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian TPP ASN.
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 dan 2023, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengalokasikan TPP ASN pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp64.758.016.778,00 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp25.704.602.447,00.
Namun, realisasi pembayaran TPP ASN pada tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Perbup TPP ASN Tahun 2022 dan 2023 mengecualikan penerima TPP bagi pegawai ASN Guru yang menerima tunjangan sertifikasi dan tenaga kesehatan penerima jasa medik. Namun, dokter spesialis di RSUD La Temmamala masih menerima pembayaran TPP berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp10.000.000,00/bulan pada tahun 2022 dan 2023, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pembayaran TPP kelangkaan profesi kepada dokter spesialis tidak mengikuti indikator penilaian dan tata cara pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perbup TPP ASN TA 2022 dan TA 2023, yaitu berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja.
- Wali Kota Makassar Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Satu-satunya dari Sulsel
- Ketua BK DPRD Jeneponto Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Jeneponto, Terlapor Membantah
- PDAM Makassar Kerjakan Koneksi Pipa 300 mm di Antang Raya, Sejumlah Wilayah Terdampak
- DPRD Sulsel Setujui MYP Tahap Dua Rp5 Triliun, Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bupati Jeneponto Buka Kegiatan PKM Berbasis Roadmap PPG UIN Alauddin Makassar
BPK menyimpulkan bahwa Direktur RSUD La Temmamala belum mematuhi ketentuan Perbup dalam menghitung besaran TPP yang diberikan kepada dokter spesialis.
Pada LHP BPK juga merekomendasikan kepada Bupati Soppeng untuk mengevaluasi dan menyelaraskan Perbup dengan peraturan perundang-undangan terkait pemberian TPP ASN bagi dokter spesialis.
Selain itu, BPK juga menginstruksikan Direktur RSUD La Temmamala untuk mematuhi Perbup tentang Pemberian TPP ASN dalam perhitungan besaran TPP yang diberikan kepada dokter spesialis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
