Terkini, Soppeng-Proses penetapan tiga Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Soppeng sejak tahun 2021 masih mengalami kebuntuan hingga saat ini.Sementara itu, masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berakhir pada bulan Agustus mendatang, menambah urgensi penyelesaian penetapan Perda tersebut.Ketiga Perda yang terhenti dalam prosesnya meliputi Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik.Informasi yang di himpun terkini.id, DPRD Soppeng telah mengalokasikan dana sebesar 302 juta rupiah untuk penyusunan Perda tersebut, namun hingga kini proses penetapan masih terhenti.Kabag Hukum Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa ketiga Perda yang belum disahkan pada tahun 2021 merupakan regulasi yang sangat penting bagi pemerintah setempat."Ada tiga Perda yang masih tertunda, yaitu Perda Perlindungan Guru dan Siswa, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Terkini, Soppeng-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah menemukan beberapa temuan terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) kepada dokter spesialis di RSUD Latemammala Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian TPP ASN.
Terkini.id,Soppeng-Pemerintah kabupaten Soppeng terus meningkatkan tata kelolah pemerintah yang lebih baik, salah satunya pencegahan korupsi melalui peningkatan capaian nilai monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI..
Pembayaran zakat untuk Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Forkopimda, Pejabat Daerah, Para Kepala SKPD dan Kabag melalui Baznas Kabupaten Soppeng tahun 1444 hijriah berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa 18 April 2023..