Listrik Padam Berjam-jam di Pulau Jawa, PLN Rugi Rp90 Miliar

Listrik Padam Berjam-jam di Pulau Jawa, PLN Rugi Rp90 Miliar

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta -Sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan sekitarnya, termasuk di Jakarta, dilaporkan mengalami listrik padam pada hari ini, Minggu, 4 Agustus 2019.

Warga pun ramai-ramai melaporkan matinya listrik lewat media sosial, di antaranya melalui Twitter dan Instagramnya.

Akibat listrik padam berjam-jam pada Minggu hari ini, PT PLN menghitung potensi kerugian mencapai Rp 90 miliar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan.

Djoko menjelaskan estimasi kebutuhan listrik pada hari libur bagi pelanggan di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat 22.000 Megawatt (MW).

“Kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam,” kata Djoko, di Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Gandul, Depok, Jawa Barat, seperti dikutip dari Detik, Minggu, 4 Agustus 2019.

Baca Juga

“Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH). Kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt,” sambungnya.

Daya 9.000 MW ini, kata dia, dikalikan 10 jam, yaitu menjadi 90.000 MW. Jika diasumsikan seperti itu maka daya tersebut kemudian bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta.

“Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi,” tambahnya.

Djoko menjelaskan, untuk ganti rugi atau kompensasi terkait hal tersebut pihaknya harus melakukan perhitungan dalam waktu sebulan untuk mengetahui apakah pelanggan PLN berhak mendapatkan ganti rugi.

“Nanti dihitung ada aturannya. Belum bisa (dipastikan apakah akan mendapat ganti rugi). Itu aturannya sebulan,” paparnya.

Untuk menyimpulkan ganti rugi akan diberikan atau tidak, PLN dalam waktu sebulan akan mengukur Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Itu mengacu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero),” ujarnya.

“Indikator yang dilihat sebagai pertimbangan ganti rugi adalah lama gangguan serta jumlah gangguan. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen,” lanjutnya.

Kompensasi ini, lanjutnya, bervariasi yakni 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment.

“Berikutnya kompensasi 20% untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik alias pelanggan bersubsidi,” ujar Djoko.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.