Terkini.id, Makassar – Nasabah investasi bodong PT CBL (Perseroan Terbatas Cheetah Bintang Lima) yang berjumlah 144 orang lebih dengan kerugian total uang 4 Milyar mengadu ke LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar), agar oknum pemilik PT CBL segera diproses hukum dan uang nasabah.
Aman Putra Yudha, Nasabah yang melaporkan diri ke LKBH Makassar mewakili 144 orang nasabah mengharapkan mendapatkan pendampingan hukum terkait kasus mereka dan paling berharap agar kerugian nasabah dapat dikembalikan semua termasuk keuntungan yang dijanjikan.
“Kerugian kami totalnya sekitar 4 Milyar, dimana pokok dana sekitar 3 Milyar dan bunga keuntungan yang dijanjikan sekitar 1 Milyar, kerugian inilah yang kami harap dapat dikembalikan CBL melalui gerak cepat dan tanggap dari tim LKBH Makassar,” ungkap Aman Putra Yudha yang ditemui di Warkop EWR dibilangan jalan Perintis Kemerdekaan Km 11, Minggu, 26/07/2020.
Sementara itu, pihak LKBH Makassar sendiri yang langsung diterima berkas pengaduan itu oleh Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, didampingi oleh Andi Mahardika, Manager Penanganan Perkara LKBH Makassar.
- Pulau Kapoposang di Kabupaten Pangkep Diduga Dijual ke Pengusaha Rp5 Miliar
- Tren Kekerasan Seksual Anak di Kota Makassar Meningkat: DP3A Desak Penerapan UU TPKS
- Besok, Pejabat di Soppeng Dilarang Merokok
- Nada Puspita Resmi Buka Toko Perdana di Makassar, Lokasinya di Trans Studio Mal
- Kalla Lines Kuasai Market Share Hingga 64,8 Persen Bisnis Distribusi Kendaraan
“Pengaduan nasabah CBL bernilai 4 Milyar kami terima sebagai sebuah amanah, segera besok senin kami akan bersama perwakilan nasabah akan ke Posko Pengaduan Korban CBL di Reskrimum Polda Sulsel,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di warkop EWR, Minggu, 26/07/2020.
LKBH Makassar selain melakukan pengaduan di Polda Sulsel akan melakukan pengejaran langsung terhadap semua aset CBL untuk segera dikembalikan ke nasabah, hal ini diutarakan Andi Mahardika, Manager Penangana Perkara LKBH Makassar saat mendampingi Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar menerima laporan pengaduan.
“Aset CBL sementara ini kami kejar juga selain pengaduan laporan ke Polda Sulsel dengan harapan aset itu bisa sebagai bentuk pengembalian ke nasabah dengan kerugian 4 Milyar,” tutur Andi Mahardika.
LKBH Makassar sendiri akan hadir secara langsung dalam persidangan pidana sebagai pihak nasabah untuk meminta ganti kerugian atas tindakan Sugito, CEO CBL yang sementara ditahan di Tahanan Polda Sulsel.