Terkini.id, Gowa – Sudah 3 bulan berjalan permohonan menjalankan eksekusi tidak diindahkan, LKBH Makassar (Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) laporkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa ke ombudsman RI.
“Laporan ini telah kami buat per tanggal 9 Agustus 2021, dan hari ini kami datang lagi ke pengadilan negeri Sungguminasa untuk mengkonfirmasi surat kami tentang permohonan eksekusi,” ungkap Wahyu Widarto, Paralegal LKBH Makassar di pengadilan negeri Sungguminasa, Selasa, 10/8/2021.
Namun menurut Wahyu Widarto, pihak pengadilan suka bermain pingpong, bahkan ketua pengadilan negeri Sungguminasa tidak berani bertemu kami untuk menjawab surat kami.
“Kami juga heran kenapa Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa hanya menyodor anak buahnya untuk bertemu kami, padahal ini berkenaan penetapan eksekusi yang harus segera dijalankan,” tutur Wahyu Widarto.
LKBH Makassar melalui Wahyu Widarto akan menyambangi lagi kantor ombudsman RI di bilangan jalan Alauddin Makassar, berkenaan laporan yang telah dimasukkan terkait laporan penetapan eksekusi yang tidak dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.
- 7 Pekerja Cleaning Service Bandara Sultan Hasanuddin Hanya Digaji Rp500 Ribu, Kenapa Bisa?
- Gaji 500 Ribu Sebulan 7 Pekerja Landside Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Adukan Kekurangan UMP
- Polda Sulsel Tunjuk LKBH Makassar Dampingi Kasus Pembobolan Pemalsuan ATM Bank BRI Parepare
- LKBH Makassar Dampingi Ketua APMP Sulsel Terkait Somasi Walikota Atas Kasus RS Batua Raya
- 86 Cleaning Service Bandara Hasanuddin Ajukan Bipartit didampingi LKBH Makassar Tuntut UMP
“Kami LKBH Makassar mengharap, dengan laporan kami agar segera ditindaklanjuti, biar Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa punya keseriusan sebagai pejabat negara ketika melayani Warga Negaranya,” ujar Wahyu Widarto menambahkan.
Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi itu sendiri yang diajukan LKBH Makassar berkenaan Perkara Perdata Nomor : 16/Pdt.G/2000/PN Sungguminasa Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 110/Pdt/2001/PT Makassar Jo. Putusan Kasasi Tanggal 15 Februari 2006 Nomor : 3473/K/PDT/2001, Penetapan Eksekusi Nomor : 92/Pta.Eks/Pdt.G/2008/PN Sungguminasa, ditetapkan di Sungguminasa, Pada tanggal 12 Juni 2008, ditanta tangani Agus Budiarto, SH, MH, selaku Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Surat tertanggal Sungguminasa, 5 Agustus 2008 Perihal Menghadiri Pelaksanaan Eksekusi Perkara No. 16/PDT.G/2000/PN.sungguminasa pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008, ditandatangani Muhammad Damis, SH.
LKBH Makassar sendiri dalam upaya menjalankan penetapan eksekusi mendapatkan kuasa dari Minasa DG Taco yang tinggal didekat lokasi, di poros jalan Pallangga Makassar.
Narahubung : Wahyu Widarto +62853-6871-1700
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
