Terkini.id, Gowa – Gelar pemeriksaan di persidangan kasus Praperadilan LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) selaku pemohon melawan Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa dengan nomor perkara : 02/Pid.Pra/2020/PN.Sgm.
Jawaban Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa selaku Termohon I dan Termohon II atau gugatan praperadilan LKBH Makassar yang dibacakan hari ini, Rabu, 26/8/2020 di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
“Kami tolak secara keseluruhan Jawaban Praperadilan Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari gowa karena tidak sesuai fakta hukum atas Praperadilan yang kami ajukan,” ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, pada saat sidang.
Dalam Jawaban Kapolsek Tinggimoncong selaku Termohon I memang terlihat mengakui adanya kesalahan dalam penerbitan surat penangkapan dan penahanan, terutama mengenai tempat penerbitannya di Makassar padahal Polsek Tinggimoncong berada di Malino, Gowa.
“Surat penahanan saudara Ansar, Risal dan Risaldi yang pertama terbit itu Juni 2020 hingga Juli 2020, sudah tidak mencantumkan nama hari dan tanggal yang benar, tahunnya juga mundur dari 2020 ke 2019,” tutur Agus Salim Tim Advokat LKBH Makassar diruang sidang II PN Sungguminasa.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers

Sidang praperadilan kasus ini kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti surat Pemohon LKBH Makassar yang mewakili 3 tersangka yang sekarang ditahan di Polsek Tinggimoncong, Gowa.
Sidang akan dilanjutkan esok hari, Kamis,27/8/2020 dengan agenda bukti surat dari Termohon I dan Termohon II, Kapolsek Tinggimoncong dan Kejari Gowa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
