Terkini.id, Jakarta – Logo halal terbaru, yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH rupanya sudah resmi berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu. Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan secara bertahap label halal versi Majelis Ulama Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Label halal tersebut menggantikan label sebelumnya yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label halal baru itu dituangkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022. Dia bilang secara bertahap label halal MUI tak akan berlaku lagi.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Gus Yaqut lewat Instagramnya, @gusyaqut dikutip pada Minggu, 13 Maret 2022 via vivanews.
Penetapan label halal ini sudah diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
- Beberkan Menteri Kesayangan Jokowi, Gus Yaqut: Minimal Jadi Wapres
- Ma'ruf Amin Perintahkan Menteri Agama dan Menteri Sosial Cegah Kekerasan Seksual di Panti Asuhan
- GP Ansor Dukung Harga BBM Naik, Gus Yaqut: Ini Bentuk Keadilan Subsidi untuk Rakyat
- Tuding Keras Gus Yaqut, Heri Suwondo: Dana Haji Dia Gelapkan
- Edit Foto Gus Yaqut Pakai Baju Tahanan, Netizen: Waspada Syiah
Label ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham sebelumnya menyampaikan, kebijakan penetapan label hahal juga menjalankan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Menurut dia, penetapan tersebut juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. “Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” kata Aqil di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Pun, dia mengungkapkan, label halal ini memiliki filosofi yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian. Sebab, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya dengan ciri khas unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas,” jelas Aqil.
Aqil menyebut makna itu melambangkan kehidupan manusia. Lalu, bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf.
“Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” tutur dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
