Terkini.id, Jakarta – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin perintahkan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas agar mencegah kekerasan seksual yang terjadi di panti asuhan.
“Saya minta Menteri Agama dan Menteri Sosial memperhatikan itu dan membuat semacam pola untuk pencegahan terjadinya kekerasan-kekerasan itu,” tegas Wapres Ma’ruf Amin.
Ma’ruf Amin memerintahkan Menteri Agama dan Menteri Sosial lantaran dirinya mendengar kabar adanya kekerasan seksual di panti asuhan.
“Saya dengar di lembaga panti asuhan juga ada kekerasan seksual di sana,” kata Ma’ruf Amin setelah meluncurkan Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2022 di Istana Wapres, Jakarta, Sabtu 22 Oktober 2022.
Perintah tersebut dilontarkan Wapres ketika merespons pertanyaan terkait pencegahan kekerasan terhadap santri. Pasalnya, kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak spesifik hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di berbagai lembaga lain.
- Ma'ruf Amin Titip Pesan Kepada Seluruh Kepala Daerah
- Soal Isu Reshuffle Kabinet, Ini Jawaban Terbaru Presiden Jokowi
- Wapres Serahkan Penghargaan ke Gubernur Sulsel Sebagai Pembina Peduli HAM
- Berikut Syarat Presiden dan Wapres Bisa Ikut Kampanyekan Capres di Pilpres 2024
- Stafsus Erick Thohir Soal Hacker Bjorka: Hacker Kok Masuk Politik
Untuk pesantren, pemerintah melalui Menteri Agama telah mengukuhkan Majelis Masyayikh. Majelis itu terdiri dari para kiai pesantren yang bertugas memberikan bimbingan untuk meningkatkan kualitas pesantren.
Kemudian bimbingan untuk meningkatkan kualitas pesantren, dilengkapi dengan kurikulum anti kekerasan. Ini dilakukan supaya kekerasan yang belakangan marak terjadi di dunia pendidikan tak muncul lagi.
“Tujuan utamanya memberikan bimbingan untuk peningkatan kualitas pesantren, tapi ada di dalamnya kurikulum antikekerasan sehingga hal itu merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan yang belakangan muncul,” terang Ma’ruf.
Selain itu, Ma’ruf Amin juga meminta Kementerian Agama agar memfasilitasi majelis atau dewan serupa di lembaga pendidikan lain. Hal ini demi mencegah terulangnya kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pada anak didik, dikutip dari ANTARA oleh Suara.com jaringan Terkini.id.