Mafia Minyak Goreng Akhirnya Terungkap! Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sebaga Tersangka, Warganet: Pelaku yang Menyengsarakan Rakyat!

Mafia Minyak Goreng Akhirnya Terungkap! Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Sebaga Tersangka, Warganet: Pelaku yang Menyengsarakan Rakyat!

R
Alhini Zahratana
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaDirektur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka akibat kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng.
 
“Saat ini tim Penyidik Kejaksaan Agung sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Selasa, 19 April 2022.
 
Selain ia, ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku General Manager di PT Musimas.
 
Burhanuddin mengatakan, kasus ini mulai diselidiki usai terjadinya kelangkaan minyak goreng dan harga minyak goreng yang melejit di pasaran.
 
Penyidik mengungkap, pihaknya menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan hal tersebut terjadi, salah satunya dengan mengekspor minyak goreng ke luar negeri.
 
Indrasari Wisnu diduga memberikan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya bagi perusahaan-perusahaan yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musimas. Padahal perusahaan-perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan untuk ekspor.
 
“Dalam pelaksanaannya perusahaannya tidak memenuhi DPO (domestic price obligation) namun tetap memberikan persetujuan ekspor. atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Burhanuddin.
 
Kendati demikian, Burhanuddin belum menjelaskan secara detail terkait pasal yang diterapkan kepada para tersangka. Hanya disebut bahwa perbuatan ini berkenaan dengan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang saat ini masih dalam penghitungan.
 
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan oleh jaksa untuk 20 hari pertama terhitung 19 April 2022. Tersangka Indrasari Wisnu dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
 
Menanggapi beredarnya berita ini, warganet turut memberi komentar.
 
“Kejaksaan agung harus memberikan ancaman pidana yang berat untuk para tersangka karena sudah menyengsarakan banyak orang atas ulah perbuatannya” tulis akun @chokrie.
 
“Pejabat Mental Korup Harus di Hukum Mati..!!! Btw kok yang mengumumkan Kejaksaan Agung.??! KPK kemana..!!!” tulis akun lain @hendra_roestoe.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.