Tanggapi SE Kemendag, Anggota DPRD DKI: Itu Kepentingan Pengusaha

Tanggapi SE Kemendag, Anggota DPRD DKI: Itu Kepentingan Pengusaha

TN
R
Thamrin Nawawi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, MakassarAnggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKS, Achmad Yani, buka suara terkait adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nomor 84/PDN/SD/03/2022.

Melansir Suara.com dalam Surat Edaran (SE) tersebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang pemerintah daerah menggelar operasi pasar minyak goreng dimana kepala dinas di setiap wilayah diminta untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.

Menurut Achmad Yani, larangan itu dibuat hanya untuk kepentingan pengusaha.

“Itu kepentingan pengusaha yang saya lihat,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi B di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

Untuk itu Achmad Yani meminta agar Pemprov DKI Jakarta tetap menjalankan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng kemasan meski sudah ada larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga

Menurut Acmad Yani, operasi pasar harus dilakukan segera karena masyarakat sudah resah. Ia mengaku sudah menerima banyak permintaan agar operasi pasar dilaksanakan karena harganya yang sudah meroket.

“Saya agak prihatin juga nih, kemarin saya turun di masyarakat tiap reses mereka minta ‘pak tolong dong operasi pasar’ masyarakat membutuhkan. Kebutuhan salah satu di antaranya minyak,” ungkap Achmad Yani.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.