Mahasiswi Peserta Program Kampus Merdeka Jadi Korban Pelecehan di UNM

Mahasiswi Peserta Program Kampus Merdeka Jadi Korban Pelecehan di UNM

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum satpam Universitas Negeri Makassar, Kamis 9 Desember 2021.

Kejadian tersebut telah diketahui oleh pihak kampus, bahkan Rektor UNM Prof Husain Syam membenarkan kasus tersebut. Diketahui mahasiswi yang menjadi korban merupakan salah satu peserta Program Kampus Merdeka UNM yang berasal dari salah satu kampus di Provinsi Banten.

“Saya sudah temui mahasiswi yang menjadi korban, saya sampaikan mau menyelesaikan secara kekeluargaan atau mau ke ranah hukum. Tapi yang bersangkutan keberatan dan akan membawa ke ranah hukum,” kata Prof Husain.

Prof Husain mengungkapkan kronologis, mahasiswi yang menjadi korban hendak mandi di Mes UNM Jalan AP Pettarani. Hanya saja karena kamar mandi digunakan oleh mahasiswa lain, sehingga korban mencari kamar mandi lain di samping Hotel La Macca UNM.

“Mungkin karena buru-buru sementara kamar mandi di mes penuh, jadi korban keluar mencari kamar mandi lain. Yang di tempat korban itu kamar mandi umum samping Hotel La Macca. Ketika korban di dalam, pelaku ini merekam menggunakan hp, tapi ketahuan oleh korban, kemudian korban segera berpakaian dan berteriak minta tolong,” ungkapnya.

Baca Juga

Berkat teriakan korban tersebut, oknum satpam tersebut diamankan, kemudian diserahkan ke Polsek Rappocini Kota Makassar. Hanya saja, korban sampai saat ini belum melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Akibat kejadian ini, saya langsung ambil tindakan tegas dengan memecat oknum satpam tersebut. Pelakunya sudah ada di Polsek,” tegasnya.

“Korban besok (Jumat 10 Desember) akan melaporkan kejadian ini ke Polsek dengan didampingi bantuan hukum dari UNM. Kita juga berikan layanan trauma healing,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit II Resmob Polsek Rappocini, Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan, terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua korbannya mahasiswi. Dan baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban. 

“Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun,” kata Ipda Ahmad menegaskan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.