Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Meski, pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi atau pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana umum.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga, tidak ada memberi remisi atau pembebasan bersyarat terhadap pelaku atau narapidana korupsi, terhadap teroris, juga bandar narkoba,” ujar Mahfud melalui video yang diterima media, Sabtu 4 April 2020.
Menurut Mahfud, tersebarnya keputusan adanya remisi maupun pembebasan bersyarat mungkin karena ada aspirasi masyarakat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), dan kemudian disampaikan informasi tersebut. Namun, ditegaskan Mahfud, pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 yang tidak akan merevisi PP 99.
“Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran merevisi PP 99, jadi tidak ada sampai hari ini memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba,” katanya.
- Minta Maaf Secara Terbuka, Kapolres Jeneponto Jamin Berikan Sanksi Tegas Polis yang Intimidasi Wartawan
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Pasokan Biosolar dan Pengaturan Layanan di SPBU Maros
- TKIT Nurul Uswah Tandutedong Lepas 51 Anak Didik, Bupati Minta Anak Sidrap Berani Berkompetisi
- 35 Struktur Kepengurusan DPW PPP Sulsel Akan Dilantik pada 20 Juni 2026, Diisi banyak Generasi Milenial dan Gen Z
- Korban Terseret Arus Sungai Rongkong di Luwu Utara Ditemukan Meninggal Dunia
Sejumlah alasannya dijelaskan Mahfud. Pertama, PP-nya khusus karena narapidananya itu berbeda dengan narapidana lain. Kedua, bagi para pelaku tindak pidana korupsi tempat penahanannya juga luas dan memadai untuk melakukan physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Tindak pidana korupsi itu tidak uyu uyuhan juga sih, tempatnya sudah luas bisa melakukan physical distancing, malah isolasi di sana lebih bagus daripada isolasi di rumah,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
