Terkini, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menetapkan 169,19 hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Aliyah hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar dalam forum yang mempertemukan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Berdasarkan hasil finalisasi, Kota Makassar menetapkan LP2B seluas 169,19 hektare. Lahan tersebut akan menjadi kawasan pertanian pangan yang dilindungi dari ancaman alih fungsi.
- Suriana Raih Gelar Doktor Ilmu Pendidikan Bahasa dengan IPK Sempurna 4,0
- Munafri Hadiri Haul 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary, Dorong Aktualisasi Keteladanan dalam Pembangunan Kota
- Dewan Soroti Utang Rp211 Juta untuk Bendung Lalengrie Bone: Sampai Sekarang Tidak Beroperasi
- Bersinergi, Berkarya, dan Mengabdi: Polbangtan Gowa Turunkan 20 Tim PKM di Sulawesi Selatan
- Makassar Masuk Sembilan Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Mulai Dibangun
Penetapan LP2B juga menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah perkembangan pembangunan perkotaan yang terus berlangsung.
Selain itu, kawasan LP2B akan menjadi salah satu acuan dalam penyusunan dan penyesuaian kebijakan tata ruang, baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Aliyah menegaskan, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan kawasan produktif. Kebijakan tersebut merupakan investasi jangka panjang untuk menjamin keberlanjutan pangan bagi masyarakat.
“Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujar Aliyah.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
