Terkini.id, Makassar – DPRD Kota Makassar melayangkan kritikan terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar yang dinilai tebang pilih kasus terhadap pengusaha di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pemerintah Kota Makassar tak punya ketegasan terhadap pengusaha yang berduit. Dia hanya bisa tegas kepada rakyat miskin dan pengusaha yang tidak punya uang,” kata Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, Senin, 27 April 2020.
Hal itu merespons surat izin yang dikeluarkan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah kepada toko Bintang yang menjual aksesoris handphone.
“Pemkot seakan-akan membedakan mana toko yang harus buka, mana yang tidak,” kata Nunung.
Menurut Nunung, aturan dalam Perwali sudah sangat jelas mengatur tentang toko yang bisa beroperasi saat PSBB. Dia menegaskan bahwa di luar dari kebutuhan bahan pokok itu dilarang.
- 15.177 KK Tamalate Dapat Iuran Sampah Gratis, Wali Kota Makassar: Syaratnya Sampah Harus Dipilah
- Prakiraan Cuaca Sulsel Hari Ini 6 September: Waspada Angin Kencang dan Udara Panas
- Pelindo dan BNN Sulsel Perkuat Edukasi Anti Narkoba di SMA Negeri 1 Makassar
- Norden Puji Standar Keselamatan PJM, Sebut Layanan Pandu Tunda Andalkan Komunikasi Efektif
- Indonesian Podcast Festival 2026 Resmi Digelar di Makassar, Hadirkan Podcaster Nasional dan Lokal
“Kalau di luar dari bahan pokok harusnya tutup dong, seperti Bintang, dan Alaska. Tutup,” tegas dia.
Ia pun meminta Pemkot tidak tebang pilih menjalankan aturan di masa PSBB.
Dasniar mengatakan aturan dibuat bukan untuk dilanggar.
“Tidak ada alasan. Kalau saya lihat, di sini aturan dibuat hanya formalitas untuk menekan orang yang tidak mampu saja, yang tidak berdaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
