Terkini.id, Makassar – DPRD Kota Makassar melayangkan kritikan terhadap kinerja Pemerintah Kota Makassar yang dinilai tebang pilih kasus terhadap pengusaha di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
“Pemerintah Kota Makassar tak punya ketegasan terhadap pengusaha yang berduit. Dia hanya bisa tegas kepada rakyat miskin dan pengusaha yang tidak punya uang,” kata Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, Senin, 27 April 2020.
Hal itu merespons surat izin yang dikeluarkan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah kepada toko Bintang yang menjual aksesoris handphone.
“Pemkot seakan-akan membedakan mana toko yang harus buka, mana yang tidak,” kata Nunung.
Menurut Nunung, aturan dalam Perwali sudah sangat jelas mengatur tentang toko yang bisa beroperasi saat PSBB. Dia menegaskan bahwa di luar dari kebutuhan bahan pokok itu dilarang.
- Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar Berakhir, 16 Atlet Bulutangkis Lolos ke Tahap Karantina
- Indonesia Sehat Jiwa dan Satbrimob Sulsel Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Mental di Makassar
- Indonesia Sehat Jiwa Bentuk Peer Buddy di Sekolah Islam Athirah Makassar, Ajak Remaja Bersahabat dengan Emosi
- Rakernas X IKAPROBSI Perkuat Peran Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Ilmu Pengetahuan Global
- Pelindo Sosialisasikan PKB 2026-2028, Perkuat Hubungan Industrial Harmonis dan Produktif
“Kalau di luar dari bahan pokok harusnya tutup dong, seperti Bintang, dan Alaska. Tutup,” tegas dia.
Ia pun meminta Pemkot tidak tebang pilih menjalankan aturan di masa PSBB.
Dasniar mengatakan aturan dibuat bukan untuk dilanggar.
“Tidak ada alasan. Kalau saya lihat, di sini aturan dibuat hanya formalitas untuk menekan orang yang tidak mampu saja, yang tidak berdaya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
