Mantan Bupati Bintan Terlibat Korupsi Cukai Rokok dengan Kerugian Rp425 M

Mantan Bupati Bintan Terlibat Korupsi Cukai Rokok dengan Kerugian Rp425 M

EP
Khaera Ummah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMantan bupati Bintan, Apri Sujadi didakwa terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp425.950.541.70 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Mantan Bupati Bintan.

Apri Sujadi didakwa bersama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan, M Saleh Umar.

Dakwaan terhadap Apri dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Dakwaan dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021.

“Terdakwa (Apri Sujadi) bersama – sama Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum,” mengutip dakwaan Jaksa KPK yang dilansir dari laman liputan6.com, Jumat 31 Desember 2021.

Baca Juga

Korupsi keduanya terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.

“Yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018,” ujar Jaksa yang dikutip dari laman merdeka.com.

Mereka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol). Dalam dakwaan tersebut, Apri disebut memperkaya diri sebesar Rp3 Miliar. Sementara Saleh mendapat uang hingga Rp415 Juta.

Bukan cuma Apri dan Saleh, Jaksa menduga sejumlah pihak turut mendapatkan aliran dana korupsi. Mereka yang diperkaya yakni Yurioskanda sejumlah Rp240 Juta, M Yatir sebesar Rp2,1 Miliar, Dalmasri sebesar Rp100 Juta, Edi Pribadi Rp75 Juta dan Alfeni Harmi Rp47 Juta.

Kemudian, Mardhiah sejumlah Rp5 Juta, Setia Kurniawan Rp5 Juta,  Risteuli Napitupulu Rp5 Juta dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 Juta. Perbuatan Apri dan M. Saleh Umar tersebut juga telah memperkaya 16 perusahaan distributor rokok senilai Rp8 Miliar.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.