Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Tidak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat

Pleidoi Ferdy Sambo Ditolak, Jaksa: Tidak Memiliki Dasar Yuridis yang Kuat

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Nota pembelaan atau pleidoi Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ditolak oleh jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menyatakan menolak seluruh nota pembelaan Sambo dan menilai pleidoi yang disampaikan Sambo dengan tim penasihat hukumnya itu tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

“Urain pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Jaksa berpandangan seluruh pleidoi Ferdy Sambo dan kubunya harus diabaikan.

“Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan,” jelas jaksa.

Baca Juga

Oleh sebab itu, jaksa mengajukan agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi yang sudah disampaikan Ferdy Sambo dan tim hukumnya serta menjatuhkan pidana kepada Sambo sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak sluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada Hari smSelasa 17 Januari 2023,” pungkas jaksa.

Sebelumnya dalam pembelaannya, Ferdy Sambo menyebut berbagai tuduhan dan cacian sudah menyasar dirinya selama proses persidangan berjalan. Padahal dirinya belum diputuskan bersalah di kasus Brigadir J.

“Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

“Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.