Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun

Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pakar Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi, mengatakan itu hal yang lumrah jika jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.

“Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi, Senin, 13 Februari 2023.

Menurutnya, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.

“Kalau kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK,” jelasnya.

Baca Juga

Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.

“Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU,” jelasnya.

TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti.

“Kalau korupsinya terbukti, berarti hal yang lumrah dilakukan JPU (menjerat TPPU). Itu lumrah terjadi, (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan,” tandasnya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Syarif Saddam Rivanie Parawansa menilai jika Mardani Maming kemudian dijerat TPPU oleh JPU KPK adalah hal yang wajar, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.