Terkini.id, Makassar – Jelang lebaran Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, mudik lokal menjadi perbincangan publik lantaran terjadi kesimpangsiuran informasi dari pemerintah.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Makassar Ismail Hajiali mengatakan warga yang hendak mudik di masa pandemi harus dalam keadaan darurat, seperti sedang berduka.
“Adapun pengecualian kalau ada keluarganya beduka. Harus ada surat meninggal, yang dikunjungi harus ada surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar berduka,” kata Ismail, Minggu 17 Mei 2020.
Ismail mengatakan bagi warga yang hendak mudik harus melalui serangkaian persyaratan administrasi yang ribet.
Sementara yang boleh mendapatkan surat tugas, kata Ismail, hanya pegawai negeri, tentara, dan kepolisian, serta orang-orang yang sedang bertugas dalam penanganan pandemi.
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran, BMKG dan Pemprov Sulsel Lakukan Koordinasi
- Momen Idul Fitri, Berikut Tips Aman Mudik Lebaran dari PDAM Makassar
- Mudik Lebaran 1445 Hijriah: Bandara Sultan Hasanuddin Prediksi Lonjakan 530 Ribu Penumpang
- Tips Agar Rumah Tetap Aman Ketika Ditinggal Mudik
- Jokowi Lanjut Kunker ke Banten, Tinjau Kesiapan Mudik di Pelabuhan Merak
“Jadi bukan untuk masyarakat umum itu surat tugas,” kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf mengatakan bagi warga yang hendak mudik harus melengkapi sejumlah berkas keterangan sehat bebas Covid-19. Juga surat tugas dan beberapa dokumen lainnya.
“Harus ada keterangan bebas Covid-19 dikeluarkan oleh rumah sakit, kemudian ada Surat tugas. Nanti di daerah tujuan pasti begitu juga diperiksa lagi, di karantina lagi,” ujar Yusran, Sabtu, 16 Mei 2020.
Hal yang sama juga berlaku ketika orang yang berada di daerah lain hendak ke Kota Makassar.
“Sama standarnya,” kata dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
