Media Asing AFP Soroti Suara Azan di Jakarta: Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?

Media Asing AFP Soroti Suara Azan di Jakarta: Ketakwaan atau Gangguan Kebisingan?

SW
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Salah satu media Media internasional (media asing) menyoroti suara azan di Jakarta. Hal tersebut diketahui akibat seorang warga yang menderita gangguan kecemasan terlalu takut untuk komplain.

Media internasional yang menyoroti suara azan di Jakarta adalah Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

“Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan,” demikian judul AFP yang diunggahnya. Kamis 14 Oktober 2021.

Salah satu narasumber AFP adalah seorang muslimah berinisal RN (31), pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.

AFP menuliskan, azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia. Mengkritisi azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan.

“Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini,” kata RN. Mengutip dari Detiknewscom

RN juga mengatakan dirinya selalu terbangun dari tidurnya pukul 3 dini hari karena terusik suara pengeras suara dari masjid di dekat rumahnya.

“Pengeras suara tidak cuma digunakan untuk azan, tapi juga untuk membangunkan orang 30-40 menit sebelum salat Subuh,” kata RN yang  sudah menahan gangguan ini selama enam bulan terakhir.

Komplain secara daring (online) soal pengeras suara yang berisik sudah mulai meningkat, namun kebanyakan anonim karena pelapor khawatir dengan akibat yang ditimbulkan gara-gara komplain.

AFP menyebut negara kepulauan di Asia Tenggara ini dikenal sebagai wilayah dengan toleransi antaragama yang baik, namun kini muncul perhatian bahwa corak keagamaan Islam moderat terancam oleh penganut garis keras. Azan dipahami masyarakat sebagai simbol kebesaran. Isu suara azan bisa memecah belah.

Sehingga, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengerahkan tim untuk mengatasi tata suara (sound system) masjid di seluruh Indonesia, namun ini adalah persoalan yang sensitif.

Adapun salah satu masjid kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, untuk dilakukannya tingkat kebisingan suara azan dengan menggunakan aplikasi Sound Meter di ponsel Android, dan dihasilkan tingkat kebisingan sebesar 72dB dari pukul 14.46 WIB sampai dengan pukul 14.49 WIB. Mengutip dari Detiknewscom.

Namun berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Kepmen tentang Baku Tingkat Kebisingan ini diteken Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja pada 25 November 1996.

Tingkat kebisingan diukur dengan satuan desibel (dB). Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan.

“Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB,” demikian diatur dalam Kepmen ini.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.