Terkini.id, Jakarta-Melalui situs resminya Dewan Pers mengecam segala bentuk kekerasan terhadap tugas wartawan. Hal tersebut tertuang dalam siaran pers, Rabu, 1 Oktober 2019.
Siaran pers tersebut mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP, pada tanggal 24 September 2019 di beberapa kota.
Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap :
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
- MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Donor Darah Rutin, Kumpulkan 83 Kantong Darah
- Setahun Komunitas Berdaya Nusantara Infrastructure di Makassar, 951 Kg Sampah Diubah Jadi Produk Bernilai Tinggi
- Polres Jeneponto Bantah Pernyataan Manajer SPBU Tarowang, Tegaskan Bakal Tindak Lanjuti
- Dukung Polantas Mappatabe, Asmo Sulsel Edukasi Puluhan Pelajar soal Keselamatan Berkendara
- Pernyataan Manejer SPBU Tarowang Nyaris Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi Ditarik Kembali, Ada Apa?
2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan,
intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai.
Narahubung :
1. Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, 0811103096
2. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya, 0818912099
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
