Memilih Diam, Ini Reaksi Mendikbud Nadiem Makarim Ketika Ditanya Soal Reshuffle Kabinet

Memilih Diam, Ini Reaksi Mendikbud Nadiem Makarim Ketika Ditanya Soal Reshuffle Kabinet

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(suaracom).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.