Wow! Nadiem Makarim Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta dan Diminta Bayar Denda 24,9 Triliun Rupiah
Komentar

Wow! Nadiem Makarim Diduga Terlibat Pelanggaran Hak Cipta dan Diminta Bayar Denda 24,9 Triliun Rupiah

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Nadiem Anwar Makrim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Mendikbudristek) serta sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Gojek diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta. Berkat kasus ini Nadiem dan Gojek diminta membayar denda sebesar 24,9 Triliun rupiah.

Nadiem dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) digugat oleh Hasan Azhari atau yang lumrah dengan panggilan Arman Chasan. Gugatan ini dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt Pst.

Nila Marita selaku Chief of Corporate Affairs Gojek mengaku baru mengtahui permasalahan tersebut. Ia juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi,”jelasnya. ‘

“Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” tambah Nila.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu 2 Januari 2022, berdasarkan kasus ini pihak penggugat yakni Hasan Azhari meminta 5 hal kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Nadiem Makarim dan Gojek melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, memberikan hukuman kepada Gojek dan Nadiem Makarim membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah. Ketiga, menghukum Gojek dan juga Nadiem Makarim dengan sistem tanggung renteng untuk membayar Royalti sebesar 24,9 triliun rupiah.

Keempat, meminta putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan ataupun kasasi. Dan kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara jika majelis hakim yang memerikasa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan dilakukan seadil mungkin.