Menag Yaqut Minta Pihak Ponpes Shiddiqiyyah Agar Taat Aturan dan Tidak Halangi Aparat Hukum

Menag Yaqut Minta Pihak Ponpes Shiddiqiyyah Agar Taat Aturan dan Tidak Halangi Aparat Hukum

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar pihak Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso Jombang menaati aturan dan tidak menghalang-halangi aparat hukum.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah imbas kasus pencabulan Mas Bechi.

Menurut Yaqut pihak pesantren bisa membuktikan di pengadilan bila tidak merasa bersalah.

“Pesantren harus taat hukum. Taati saja. Jika memang merasa tidak bersalah, biar pengadilan yang membuktikan. Bukan dengan menghalang-halangi aparat hukum,” ujar Yaqut, dilansir dari detiknews pada Kamis 7 Juli 2022.

Namun, Yaqut menilai izin ponpes tersebut bisa dicabut bila terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga

Bisa saja. Selama memang terbukti melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Agus Andrianto menyayangkan sikap para penghuni ponpes yang melindungi Mas Bechi. Agus yakin semua pihak sepakat perbuatan kekerasan seksual tak bisa ditoleransi.

“Saya rasa kita semua khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya,” ujar Agus.

Agus mengakui bahwa pihaknya perlu dukungan masyarakat untuk menuntaskan masalah. Dukungan yang diharapkan, semisal, menarik putra-putrinya dari ponpes tersebut.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” kata Agus saat dihubungi wartawan, Kamis 7 Juli 2022.

Masyarakat tidak memasukkan putra-putrinya ke ponpes tersebut,” sambungnya.

Kemudian ia menyarankan Kementerian Agama memberikan sanksi pembekuan izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.

“Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin ponpes dan lain-lain,” ucap Agus.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.