Buntut Kasus Mas Bechi, NU Jatim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Buntut Kasus Mas Bechi, NU Jatim Minta Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – KH Iffatul Lato’if selaku Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (PW RMI NU) Jawa Timur mengatakan bahwa dirinya setuju jika izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dicabut.

Menurut KH Iffatul Lato’if, MTSA alias Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah terbukti melakukan tindakan pencabulan santriwati.

Oleh karena itu sudah sepantasnya Kementerian Agama mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini.

“Saya setuju (izin ponpes dicabut), karena kalau sudah terbukti kasus seperti itu, maka sebaiknya ditutup saja. Prinsip kita seperti itu,” ujar KH Iffatul Lato’if, dikutip dari detikcom, Kamis 7 Juli 2022.

“Kalau sudah terbukti secara hukum, dan memang jelas, ya tidak ada salahnya kalau harus dicabut, bahkan itu sebuah keharusan,” lanjut KH Iffatul Lato’if.

Baca Juga

Selain itu, KH Iffatul Lato’if merasa takut akan dampak negatif akibat dari adanya kasus Mas Bechi ini. Kasus Mas Bechi yang mencabuli santriwati dapat membuat citra pesantren menjadi negatif.

“Biar semuanya itu tidak memberi efek negatif kepada kami yang selama ini sudah begitu bekerja keras menjaga komunitas kami. Kami betul-betul prihatin, ini sungguh memukul kami komunitas pesantren yang selama ini masya allah, jenengan tahu bagaimana di lingkungan dalam pesantren memiliki kewajiban ikut mencerdaskan bangsa,” ucap KH Iffatul Lato’if.

“RMI Jatim mendukung Kemenag untuk mencabut izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso,” papar KH Iffatul Lato’if.

Sebagai informasi, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto meminta Kementerian Agama untuk mempertimbangkan mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Komjen Agus Andrianto juga menyarankan agar para orang tua yang menempatkan anaknya pada Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini segera memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren yang lebih aman.

“Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual,” pungkas Komjen Agus Andrianto.

Update: Kementerian Agama melalui Waryono selaku Dirjen Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren secara resmi mengumumkan pembekuan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ungkap Waryono di Jakarta, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 7 Juli 2022.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tambah Waryono.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.