Terkini.id, Semarang – Sejumlah mahasiswa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM.
Mendikbud Nadiem dilaporkan ke Komnas terkait biaya kuliah mahasiswa yang tetap dibayar penuh saat pandemi Covid-19.
Mahasiswa Unnes tersebut melaporkan Nadiem pada 22 Juli 2020. Laporan itu sendiri telah diterima Komnas HAM.
Adapun laporan dari para mahasiswa itu merupakan tindaklanjut dari gerakan mahasiswa yang sebelumnya melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung RI.
Salah seorang mahasiswa Unnes yang juga bertindak sebagai pelapor, Franscolly Mandalika, mengatakan ada dua hal yang menjadi dasar Mendikbud Nadiem Makarim dianggap melanggar HAM kepada mahasiswa.
- H Muchtar Sali Serap Aspirasi Warga di Kayumate Labakkang, Perbaikan Drainase hingga Jalan
- Foto: Kedai Kopi Luwak di Malino Memanfaatkan QRIS Livin, Transaksi Lebih Cepat dan Akurat
- Membanggakan! Mahasiswi Kedokteran Unhas Raih Juara II Duta Kampus Sulawesi Selatan 2025
- Ikhsan Baharuddin Serap Aspirasi Warga di Dua Kelurahan Kecamatan Pangkajene Pangkep
- Bluebird Group Hadirkan Perjalanan Aman dan Nyaman untuk Warga Makassar
Pelanggaran Nadiem yang pertama, kata Franscolly, yakni terkait pembayaran biaya kuliah di masa pandemi.
“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa Pandemi Covid-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal,” ujar Franscolly, Selasa, 4 Agustus 2020 seperti dikutip dari Kumparan.
“Berikutnya yaitu berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak Represi yang terjadi di beberapa Perguruan Tinggi berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.
Menurutnya, mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas selayaknya ketika kuliah di kampus.
Selain itu, kata Franscolly, pandemi juga berdampak kepada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga menuntut adanya keringanan biaya kuliah.
“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring,” ujarnya.
Hal itu, kata Franscolly, menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah.
“Karena ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus atau setimpal di masa Pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.
Pihaknya menilai Mendikbud Nadiem Makarim tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgent dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020.
“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem,” ujar Franscolly.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.